KPK Bongkar Dana Siap Pakai BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dana tersebut diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham senilai Rp30,98 miliar.

Kasus tersebut menyeret Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah perusahaan penyedia yang memperoleh pengadaan melalui penunjukan langsung pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima.

Total nilai pengadaan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

Baca Juga :  Usai Sidak Ombudsman, Isi Rumah Dinas Berubah, Eks Kalapas Cibinong Dicecar DPR

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pengadaan. Sebagian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya digunakan untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

“Dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, PT AVE memiliki sekitar 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan.

Berdasarkan nilai saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut memiliki nilai sekitar Rp30,98 miliar.

Baca Juga :  Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Selain mengungkap aliran dana untuk pembelian saham, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai, valuta asing, emas, hingga aset kripto.

Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp5,47 miliar.

Bima Setiawan menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di lingkungan BNPB tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).

Dari rangkaian OTT dan penyidikan tersebut, KPK kemudian mengembangkan perkara hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka. ***

Berita Terkait

Wagub Jihan Tinjau Langsung Kebakaran TPS di Lampung Tengah
Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB Guterres di Hambalang
Momen KPK Buka Tong Biru Berisi Rp934 Juta dari Rumah Adik Bupati, Buntut OTT Bupati Klaten
OTT BNPB, KPK Amankan Rp5,47 Miliar: Uang Tunai, Emas dan Kripto
Prabowo Minta Kepala BNPB Kristomei Gas Terus, Karhutla Jadi Target Awal
Kristomei Sianturi Serahkan Kasus OTT BNPB ke Penegak Hukum
Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di BNPB
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Wagub Jihan Tinjau Langsung Kebakaran TPS di Lampung Tengah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Momen KPK Buka Tong Biru Berisi Rp934 Juta dari Rumah Adik Bupati, Buntut OTT Bupati Klaten

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:17 WIB

KPK Bongkar Dana Siap Pakai BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:23 WIB

OTT BNPB, KPK Amankan Rp5,47 Miliar: Uang Tunai, Emas dan Kripto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Prabowo Minta Kepala BNPB Kristomei Gas Terus, Karhutla Jadi Target Awal

Berita Terbaru

LC TV Story

Wagub Jihan Tinjau Langsung Kebakaran TPS di Lampung Tengah

Senin, 19 Okt 2026 - 11:09 WIB