Proyek Trotoar Rp8,8 Miliar di Bandar Lampung Disorot, Material Proyek Makan Badan Jalan

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi tumpukan material konstruksi dan karung putih berisi tanah bekas galian pada proyek revitalisasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Enggal, Bandar Lampung.

Kondisi tumpukan material konstruksi dan karung putih berisi tanah bekas galian pada proyek revitalisasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Enggal, Bandar Lampung.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Enggal, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan. Proyek senilai hampir Rp8,8 miliar lebih itu dinilai mengabaikan aspek keselamatan karena tumpukan material dan sisa galian memakan badan jalan, sementara rambu serta pembatas area pekerjaan disebut belum memadai.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara maupun pekerja. Pantauan di lokasi pada Sabtu (17/10/2026) menunjukkan material bangunan dan karung berisi tanah urugan menumpuk di sisi kiri dan kanan jalan.

Humas CV Magan Jaya, Burman, mengakui penempatan material di badan jalan dilakukan sebagai alternatif agar pihaknya tidak membebani pemilik ruko dengan menggunakan lahan parkir yang dinilai terbatas.

Menurut dia, gangguan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung merupakan konsekuensi yang perlu dimaklumi karena proyek masih berjalan.

“Artinya, kalau ada masyarakat yang terganggu arus lalu lintasnya atau mengalami keterhambatan perjalanan, itu hal yang wajarlah karena memang sedang ada proyek yang dikerjakan. Ini merupakan tindakan alternatif untuk mengurangi potensi kendala di lapangan,” ujar Burman kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Burman mengatakan, pihaknya telah memasang sejumlah rambu dan pembatas di sekitar area pekerjaan. Perangkat keselamatan tersebut, antara lain, berupa papan pemberitahuan, rambu proyek, serta garis police line untuk memisahkan area pekerjaan dari jalur kendaraan.

Dia juga mengklaim telah menyiapkan tim khusus pengaturan lalu lintas untuk memeriksa dan mengontrol kelayakan rambu di sepanjang lokasi proyek.

“Jadi, kita ada satu tim lalin yang setiap pagi bertugas mengontrol mana saja rambu-rambu yang tidak memadai, seperti rusak atau copot, dan wajib diganti. Sebenarnya, ketiadaan rambu terkadang bukan disebabkan pelaksanaan, tetapi akibat ditendang pengendara atau tindakan iseng pengguna jalan yang merusak benda itu,” dalihnya.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan material bangunan dan sisa galian tanah terlihat menempati sebagian badan jalan utama di sepanjang jalur Sudirman. Di sejumlah titik, rambu proyek dan pembatas area pekerjaan juga terpantau tidak memadai, bahkan terdapat lokasi yang tidak dilengkapi papan peringatan maupun pembatas.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

Dinilai Abaikan Keselamatan

Sorotan lebih keras disampaikan tokoh setempat, Riko. Dia menilai pelaksanaan proyek revitalisasi trotoar senilai Rp8,8 miliar lebih yang dikerjakan CV Magan Jaya terkesan serampangan.

Menurut Riko, persoalan proyek bukan sekadar gangguan lalu lintas, melainkan juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Riko juga meminta agar dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan maupun pengabaian komponen anggaran K3 diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dan bukti yang cukup, persoalan tersebut, menurut dia, perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Proyek ini dibiayai dari dana utang SMI yang nilainya Rp8,8 miliar. Itu uang rakyat yang harus dikembalikan! Jangan sampai uang utang habis hanya untuk menghasilkan pembangunan yang kualitasnya buruk, tidak tahan lama, dan merugikan warga,” tegas Riko.

Dia mengingatkan, proyek yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2026 tersebut menggunakan dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Karena itu, pelaksanaannya harus memenuhi standar mutu dan keselamatan, mengingat beban pembayaran utang pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Riko mendesak Wali Kota Bandar Lampung dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mengevaluasi kinerja tim pengawas dari Dinas PU.

“Kami mendesak wali kota dan Inspektorat untuk segera turun melakukan audit total terhadap CV Magan Jaya serta mengevaluasi kinerja tim pengawas Dinas PU Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Senada dengan itu, Erik yang juga tokoh masyarakat setempat menilai penempatan material semestinya dapat diatur dengan memanfaatkan lahan di sekitar proyek tanpa harus mengorbankan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Siapkan Jaminan Kesehatan bagi 2.226 PPPK Paruh Waktu

Menurut dia, halaman dan area parkir ruko di sepanjang Jalan Sudirman berpotensi dimanfaatkan sementara sebagai lokasi penyimpanan material setelah dikoordinasikan dengan pemiliknya.

“Padahal, di sepanjang area ini ada halaman dan area parkir ruko yang sebenarnya bisa dikondisikan sementara untuk area penempatan material. Yang begini ini mencerminkan kontraktor bekerja asal-asalan dan sama sekali tidak peduli pada keselamatan pengendara,” kritik Erik.

Dia juga meminta pemerintah kota mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi yang diusulkan antara lain teguran keras, penundaan pembayaran sesuai ketentuan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Erik mendesak kontraktor segera memindahkan tumpukan material dari badan jalan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman agar tidak terus membahayakan pengguna jalan.

“Kontraktor harus segera memindahkan tumpukan material dari badan jalan utama ke kantong-kantong parkir ruko agar tidak terus membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.

Pengguna Jalan Keluhkan Gangguan

Keluhan juga datang dari Wawan, warga Bandar Lampung yang setiap hari melintasi Jalan Jenderal Sudirman untuk mengantar anak sekolah, berangkat dan pulang bekerja, serta menjalankan aktivitas lainnya.

Dia menilai pekerjaan revitalisasi trotoar membuat kondisi lalu lintas yang sebelumnya sudah padat semakin semrawut. Penggunaan sebagian badan jalan untuk penempatan material dinilai mempersempit ruang gerak kendaraan dan menambah risiko bagi pengendara.

“Jalan Sudirman ini jalur utama yang sangat padat, kawasan pendidikan juga. Jangan hanya karena mengutamakan kepentingan pembangunan agar proyek cepat selesai, lalu seenaknya mengganggu arus lalu lintas dengan memakai badan jalan untuk menumpuk material secara serampangan,” ujar Wawan.

Dia mengingatkan, percepatan pembangunan semestinya tidak mengesampingkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Apalagi, Jalan Sudirman merupakan jalur dengan aktivitas kendaraan yang tinggi.

“Potensi dampak dan ancaman risiko keselamatan serta kenyamanan para pengguna jalan jangan sampai dikesampingkan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan
Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember
Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung
Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga
Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti
Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Wajib Kantongi 53 Dukungan
Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WIB

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Proyek Trotoar Rp8,8 Miliar di Bandar Lampung Disorot, Material Proyek Makan Badan Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

Berita Terbaru

LC TV Story

Wagub Jihan Tinjau Langsung Kebakaran TPS di Lampung Tengah

Senin, 19 Okt 2026 - 11:09 WIB

LC TV Story

Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB Guterres di Hambalang

Senin, 19 Okt 2026 - 09:50 WIB

Tumpukan sampah telah menggunung di TPA Bakung. Foto diambil Kamis (15/10/2026).

BANDAR LAMPUNG

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:43 WIB