LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) Rahman Hadi buka suara terkait kabar penunjukkan dirinya menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 mendatang.
Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan mengakhiri masa jabatannya pada 12 Juni 2024.
Sejumlah nama beredar untuk menempati posisi orang nomor satu di Lampung. Salah satunya adalah Sekjen DPD Rahman Hadi.
Teranyar, Rahman Hadi dikabarkan telah ditetapkan menjadi Pj Gubernur Lampung. Kabar itu beredar di WhatsApp Group (WAG) pada Jumat (17/5/2024).
Informasi Rahman Hadi bakal menduduki jabatan Pj Gubernur Lampung juga beredar pada akhir 2023 atau sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memperpanjang masa jabatan kepala daerah.
Menanggapi kabar tersebut, Rahman Hadi mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui jika ditunjuk menjadi Pj Gubernur Lampung.
“Belum (Ditetapkan menjadi Pj Gubernur Lampung),” singkatnya menjawab pertanyaan Rilisid Lampung melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/5).
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Lampung mengusulkan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain Rahman Hadi, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto juga diusulkan menjadi Pj Gubernur. Ia memperoleh dukungan dari enam fraksi.
Sementara empat fraksi mengusulkan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin.
Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Binarti Bintang mengaku belum mendapatkan arahan apapun dari Kemendagri mengenai penunjukan Pj Gubernur.
“Sampai hari ini kami belum mendapat arahan Kemendagri terkait SK Pj Gubernur,” ujarnya. (*)











