LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemprov Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan 6 Raperda itu digelar dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (1/11/2023).
Enam Raperda tersebut terdiri dari lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan satu Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi.
Lima Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah yaitu :
1. Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik
2. Perda Pelayanan Informasi Publik
3. Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan
4. Perda Program Pembentukan Peraturan Daerah
5. Perda Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung
Sedangkan satu Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekdaprov Fahrizal Darminto menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya DPRD Lampung karena telah menyetujui Raperda tersebut.
“Dengan telah disetujui bersama Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut kami instruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Fahrizal.
Beberapa langkah itu kata Fahrizal yaitu menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda.
“Selanjutnya, terhadap Raperda yang telah disetujui pada hari ini, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Fahrizal. (Advertorial)











