LAMPUNG UTARA – DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampura Tahun 2026/2027. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (22/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal, dan dihadiri Bupati Lampura Hamartoni Ahadis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan Propemperda sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Menurut Hamartoni, Propemperda memiliki peran penting dalam memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Propemperda disusun untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai acuan dalam pembentukan Perda yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun Propemperda Kabupaten Lampura Tahun 2026/2027 mencakup sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), baik yang berasal dari usul inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.
Melalui penyusunan Propemperda tersebut, pembentukan regulasi daerah diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan efektif. Selain memberikan kepastian hukum, setiap peraturan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, Propemperda menjadi salah satu pijakan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terencana, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)
Editor: Furkon Ari
















