Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan vonis terdakwa suap Unila, Eks Rektor Unila Karomani di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). Foto: Sulaiman

Pembacaan vonis terdakwa suap Unila, Eks Rektor Unila Karomani di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila yakni eks Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Dalam amar putusan Lingga Setiawan mengungkapkan, eks rektor Unila Karomani dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Dengan total korupsi sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp3,4 miliar dari penerimaan mahasiswa baru baik jalur SBMPTN dan SMMPTN.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Selain itu, Karomani juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar 75 juta

“Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 2 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar 10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar singapura.

Merespon putusan tersebut, Karomani beserta penasehanmt menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU KPK. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB