LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang vonis Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, atas pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ditunda pekan depan.
Ketua majelis hakim, Samsumar Hidayat, menyampaikan penundaan putusan disebabkan hakim belum siap.
“Sehingga, sidang ditunda sampai pekan depan 15 Agustus 2023,” paparnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, dalam pledoi Wawan mengatakan jajaran Direskrimum Polda Lampung telah bertindak zalim dan lalim kepada dirinya.
“Saya yakin dan percaya di dalam hati yang Mulia tahu bahwa mengacu fakta persidangan saya tidak bersalah,” tegasnya saat sidang, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas sebagai ketua RT setelah menerima laporan dari warga.
“Bahwa dari pemahaman saya saat itu, saya merasa telah melakukan penyelamatan sekelompok orang dari potensi terjadinya amuk massa,” tuturnya.
Wawan didakwa Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum. (*)
Red















