Korupsi APBDes, Kades Hanau Berak Diamankan Bersama Istri Muda

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat menggelar konferensi pers terkait korupsi APBDes oleh Kades Hanau Berak, Rabu (30/11/2022). Foto : Humas Polres. Foto : Humas

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat menggelar konferensi pers terkait korupsi APBDes oleh Kades Hanau Berak, Rabu (30/11/2022). Foto : Humas Polres. Foto : Humas

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Kepala Desa (Kades) Hanau Berak diamankan di Jakarta Utara bersama istri muda, Selasa (29/11/2022).

Tersangka Mirza Gulam Ahmad (50) Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diamankan lantaran Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2021.

Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo mengatakan, pada Tahun Anggaran 2021 di Desa Hanau Berak telah terjadi Tindak Pidana Korupsi.

“APBDes yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terdapat kegiatan yang tidak direalisasikan,” katanya.

APBDES Desa Hanau Berak Tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.656.733.405,- bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), seluruh kegiatan yang ada di Desa Hanau Berak,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengelolaan keuangan Desa Hanau Berak Tahun 2021 tersebut.

Kegiatan yang seolah-olah selesai 100 persen, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.236.381.026,-.

Kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 didapati informasi bahwa tersangka tinggal di sebuah kontrakan. Sekira pukul 19.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka dan istri mudanya.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Dalam kasus tersebut, Polres Pesawaran telah memeriksa 15 orang saksi dan menyita barang bukti.

Tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Berita Terbaru