JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana tersebut diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham senilai Rp30,98 miliar.
Kasus tersebut menyeret Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah perusahaan penyedia yang memperoleh pengadaan melalui penunjukan langsung pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima.
Total nilai pengadaan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pengadaan. Sebagian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya digunakan untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, PT AVE memiliki sekitar 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan.
Berdasarkan nilai saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut memiliki nilai sekitar Rp30,98 miliar.
Selain mengungkap aliran dana untuk pembelian saham, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai, valuta asing, emas, hingga aset kripto.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp5,47 miliar.
Bima Setiawan menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di lingkungan BNPB tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Dari rangkaian OTT dan penyidikan tersebut, KPK kemudian mengembangkan perkara hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka. ***















