LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satu mantan narapidana (napi) kasus korupsi ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Bahkan namanya tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Bandarlampung belum lama ini.
Ia adalah Hilman Saleh, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Bandarlampung dari Partai Perindo. Berdasarkan DCS, nama Hilman Saleh memperoleh nomor urut 1 di Dapil Bandarlampung 3 yang meliputi Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura.
Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasunuddin Alam membenarkan satu mantan napi kasus korupsi nyaleg di DPRD Bandarlampung. Namun, ujar dia, yang bersangkutan sudah memenuhi syarat.
Hal ini diketahui setelah pihaknya bersama KPU melakukan cek dan ricek sekaligus menelaah berkas administrasi yang menjadi syarat bacaleg tersebut.
“Secara teknis, bacaleg tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Hasan, sapaan akrabnya, Selasa (19/9/2023).
Disinggung bacaleg yang merupakan eks napi koruptor harus mengumumkan di media massa, Hasan mengakui tidak ada penjelasan secara spesifik terkait media massa yang digunakan. Apakah itu media cetak atau pun media elektronik.
Namun secara pemberkasan, menurut Hasan, Hilman Saleh sudah bebas dari hukuman lima tahun penjara. Kemudian sudah melakukan publikasi bahwa dirinya sudah bebas di media masa.
“Nah sekarang, kami hanya menunggu apakah ada tanggapan masyarakat atau tidak perihal bacaleg tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi memastikan Hilman Saleh sudah memenuhi syarat pencalonan, termasuk mengumumkan namanya di media massa dan surat keterangan dari lapas.
“Hal ini syarat wajib yang harus diajukan parpol saat pendaftaran,” ujarnya.
Sebagai informasi, Hilman Saleh bersama-sama pimpinan DPRD Tanggamus periode 2004-2009 tersandung kasus korupsi anggaran untuk menjamu tamu pimpinan DPRD Tanggamus dalam kurun 2006-2009 dengan kerugian negara Rp3 miliar. (*)
Red