Home / BANDAR LAMPUNG

Selasa, 19 September 2023 - 15:48 WIB

Mantan Napi Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024, Bawaslu Tunggu Tanggapan Masyarakat

Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satu mantan narapidana (napi) kasus korupsi ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Bahkan namanya tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Bandarlampung belum lama ini.

Ia adalah Hilman Saleh, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Bandarlampung dari Partai Perindo. Berdasarkan DCS, nama Hilman Saleh memperoleh nomor urut 1 di Dapil Bandarlampung 3 yang meliputi Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasunuddin Alam membenarkan satu mantan napi kasus korupsi nyaleg di DPRD Bandarlampung. Namun, ujar dia, yang bersangkutan sudah memenuhi syarat.

Hal ini diketahui setelah pihaknya bersama KPU melakukan cek dan ricek sekaligus menelaah berkas administrasi yang menjadi syarat bacaleg tersebut.

“Secara teknis, bacaleg tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Hasan, sapaan akrabnya, Selasa (19/9/2023).

Disinggung bacaleg yang merupakan eks napi koruptor harus mengumumkan di media massa, Hasan mengakui tidak ada penjelasan secara spesifik terkait media massa yang digunakan. Apakah itu media cetak atau pun media elektronik.

Namun secara pemberkasan, menurut Hasan, Hilman Saleh sudah bebas dari hukuman lima tahun penjara. Kemudian sudah melakukan publikasi bahwa dirinya sudah bebas di media masa.

“Nah sekarang, kami hanya menunggu apakah ada tanggapan masyarakat atau tidak perihal bacaleg tersebut,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi memastikan Hilman Saleh sudah memenuhi syarat pencalonan, termasuk mengumumkan namanya di media massa dan surat keterangan dari lapas.

“Hal ini syarat wajib yang harus diajukan parpol saat pendaftaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hilman Saleh bersama-sama pimpinan DPRD Tanggamus periode 2004-2009 tersandung kasus korupsi anggaran untuk menjamu tamu pimpinan DPRD Tanggamus dalam kurun 2006-2009 dengan kerugian negara Rp3 miliar. (*)

Red

Share :

139 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Selamat, Gubernur Lampung Terima Penghargaan Bidang Pertanian 2021 di Istana Wapres

BANDAR LAMPUNG

Massa Bersenjata di Lamtim Halangi Polisi Tangkap Pencuri di Rumah Mertua Kapolda

BANDAR LAMPUNG

Alhamdulillah, Harga Telur dan Cabai di Bandarlampung Mulai Turun

BANDAR LAMPUNG

Lamteng Batal, Lokasi Pemilihan Ketua Umum PBNU Pindah ke Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG

Berkas Lengkap, Mantan Amir Khilafatul Muslimin segera Diadili

BANDAR LAMPUNG

Bangunan Ponpes di Tanjung Senang Runtuh, Satu Pekerja Tewas

BANDAR LAMPUNG

Polemik di DPRD Bandarlampung Belum Selesai, Bak Api Dalam Sekam?
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Arinal Siap Implementasikan Aplikasi Belanja Langsung untuk Cegah Korupsi