BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat iklim investasi, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta menyelaraskan kebijakan penataan ruang daerah dengan kebijakan nasional.
Penataan ruang yang terencana juga dipandang sebagai salah satu fondasi penting dalam mendukung percepatan pembangunan Lampung menuju Indonesia Emas 2045.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung terkait Raperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026).
Marindo mengatakan, Forum Penataan Ruang menjadi tahapan penting dalam proses revisi RTRW. Forum tersebut berfungsi sebagai wadah koordinasi untuk memperkuat sinergi dan keterpaduan antarinstansi dalam merumuskan kebijakan penataan ruang.
Menurut dia, Lampung memiliki target menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian terdepan di Indonesia pada 2045. Target itu sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Untuk mencapai target tersebut, kata Marindo, penataan ruang harus menjadi landasan pembangunan yang terarah dan terintegrasi.
“Untuk mendukung cita-cita tersebut, penataan ruang memiliki peran strategis sebagai landasan pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan,” ujar Marindo.
Karena itu, pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat diharapkan mampu menghasilkan kebijakan tata ruang yang selaras dengan arah pembangunan daerah, membuka peluang investasi, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Penyusunan RTRW yang terencana dan terintegrasi menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. (*)
















