Mengaku Diintimidasi, Terdakwa Tipu Gelap Proyek Lamsel Menangis

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Akbar Bintang Putranto yang masih menangis usai sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Terdakwa Akbar Bintang Putranto yang masih menangis usai sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel), Akbar Bintang Putranto, terlihat emosional.

Ia bahkan meneteskan air mata saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (8/8/2023).

Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan rasa takut yang dihadapinya karena merasa diintimidasi oleh beberapa pihak.

Akbar mengaku kepada hakim bahwa dirinya ditekan secara psikis, termasuk oleh seorang pengunjung di Rutan Bandarlampung, Kamis (20/7/2023) lalu.

Baca Juga :  Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Pria itu meminta agar Akbar tidak mengaitkan nama seorang pejabat di Lamsel dalam urusan tersebut.

Dia semakin tertekan lantaran orang tua angkatnya juga diberhentikan sebagai ASN di Lamsel.

Hal ini membuatnya merasa khawatir akan dampak yang bisa dialami oleh orang-orang terdekatnya.

Dalam suasana dramatis sambil menangis, Akbar mengakui kesalahannya. Meski, ia mengklaim tindakannya dipengaruhi oleh perintah.

Baca Juga :  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Diketahui, persidangan ini adalah lanjutan dari kasus penipuan yang dilaporkan terjadi pada 2019, yang melibatkan dugaan praktik jual beli proyek dan jabatan.

Sidang kali ini mencakup pemeriksaan saksi meringankan, yang dihadirkan oleh penasihat hukum serta keterangan dari Akbar.

Ketua majelis hakim, Agus Winanda, kemudian menunda sidang sampai Selasa (15/8/2023) dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB