LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel), Akbar Bintang Putranto, terlihat emosional.
Ia bahkan meneteskan air mata saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (8/8/2023).
Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan rasa takut yang dihadapinya karena merasa diintimidasi oleh beberapa pihak.
Akbar mengaku kepada hakim bahwa dirinya ditekan secara psikis, termasuk oleh seorang pengunjung di Rutan Bandarlampung, Kamis (20/7/2023) lalu.
Pria itu meminta agar Akbar tidak mengaitkan nama seorang pejabat di Lamsel dalam urusan tersebut.
Dia semakin tertekan lantaran orang tua angkatnya juga diberhentikan sebagai ASN di Lamsel.
Hal ini membuatnya merasa khawatir akan dampak yang bisa dialami oleh orang-orang terdekatnya.
Dalam suasana dramatis sambil menangis, Akbar mengakui kesalahannya. Meski, ia mengklaim tindakannya dipengaruhi oleh perintah.
Diketahui, persidangan ini adalah lanjutan dari kasus penipuan yang dilaporkan terjadi pada 2019, yang melibatkan dugaan praktik jual beli proyek dan jabatan.
Sidang kali ini mencakup pemeriksaan saksi meringankan, yang dihadirkan oleh penasihat hukum serta keterangan dari Akbar.
Ketua majelis hakim, Agus Winanda, kemudian menunda sidang sampai Selasa (15/8/2023) dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Red















