Bandarlampung — Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H. membuka kegiatan asistensi Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten/kota se-Lampung di Hotel Radisson Lampung Kedaton, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan itu mengusung tema “Penguatan Peran dan Fungsi Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Turut hadir Sekretaris DPRD Lampung Hj. Tina Malinda, S.Sos., M.M.
“Kegiatan asistensi Badan Kehormatan DPRD ini bertujuan untuk saling menguatkan peran dan fungsinya masing-masing. Sehingga, BK bisa mengevaluasi kinerjanya dalam melaksanakan tugas,” ujar Mingrum.
Adapun tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD sebagai berikut:
Tugas Badan Kehormatan
1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan Kode Etik.
2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode EtIk yang dilakukan Anggota DPRD.
3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
4. Melaporkan keputusan badan kehormatan atashasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Wewenang Badan Kehormatan
1. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
2. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain.
3. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik. (Advertorial)















