LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mulai besok, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto resmi menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung.
Hal ini tertuang dalam radiogram yang telah diterima Pemprov Lampung pada Rabu, 12 Juni 2024 sore.
Informasi ini juga dibenarkan Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lampung Koharuddin.
“Ya benar sudah kami terima,” katanya.
Dalam surat dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditandatangani Mendagri, M. Tito Karnavian itu disebutkan berdasarkan Keppres RI Nomor 49/P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 saudara Ir. Arinal Djunaidi dan saudari Hj. Chusnunia, Ph.D. disahkan pengangkatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019-2024 dan masa jabatannya akan berakhir 12 Juni 2024.
Berdasarkan Keppres RI No. 90/P Tahun 2023 tertanggal 5 Oktober 2023 saudara Hj. Chusnunia, Ph.D. diberhentikan dengan hormat sebagai wakil gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019-2024.
Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, maka kepada Sekretaris Daerah (Sekda) melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung, diminta kepada Sekda Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas sebagai gubernur Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. (*)











