LAMPUNGCORNER.COM, JAKARTA— Impian umat muslim Indonesia untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini kembali kandas. Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas telah mengumumkan secara resmi terkait pembatalan tersebut.
Pembatalan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag RI, Jl. Thamrin, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), diketahui, pembatalan pelaksanaan rukun Islam kelima itu adalah untuk kali kedua. Tahun 2020, Indonesia juga tidak mengirimkan calon jamaah haji (CJH) ke Arab Saudi.
Yaqut mengatakan, pembatalan tersebut dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang belum membaik. Sehingga kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus menjadi prioritas.
Selain itu, hingga saat ini, Indonesia juga belum mendapatkan undangan dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji di tahun ini.
”Berdasarkan rapat dengan komisi VIII, dan berkomunikasi dengan pimpinan ulama serta ormas Islam serta penyelengara haji dan umrah, maka ditetapkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021,” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenag RI.(*)
Red