LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemprov Lampung memberlakukan jam kerja khusus selama Ramadhan 1445 H/2024 M. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan direktur BUMD di Pemprov Lampung.
Aturan jam kerja PNS ini diatur dalam surat bernomor 36/2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Dijelaskan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1445 H dibagi menjadi dua bagian yakni pemberlakuan 5 hari kerja. Maka, jam kerja yakni Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 WIB – 15:00 WIB kemudian Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB – 12:30 WIB.
Selanjutnya pada Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB – 15:30 WIB dan Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB – 12:30 WIB.
Sementara itu untuk lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja. Untuk Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 WIB – 14:00 WIB dan waktu istirahat Pukul : 12:00 WIB – 12:30 WIB.
Sementara pada Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB – 14:00 WIB. Untuk waktu istirahat Pukul : 11:30 WIB – 12:30 WIB
Lebih lanjut untuk jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Selanjutnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi.
Selain itu diharapkan juga selama Ramadhan untuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (*)











