LAMPUNGCORNER.COM, BANDARLAMPUNG – Usai menjalankan seleksi yang cukup ketat pada pembukaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 lalu.
Berdasarkan informasi yang Rilis.id Lampung terima, seluruh PPPK yang telah dinyatakan diterima rencananya akan mulai dibagikan Surat Keputusan (SK) penetapan PPPK pada 6 Mei 2024.
Hal ini juga dibenarkan Kepala BKD Lampung melalui Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Tiktik Kartikawati pada Jumat 26 April 2024 melalui pesan WhatsAppnya.
“Iya insya Allah (pembagian SK) tanggal 6,” ungkap Tiktik.
Dia mengatakan pembagian SK ini untuk formasi PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus dan telah menyelesaikan pemberkasan serta usulan NIPPPK.
“Insya Allah, (pembagian SK ini untuk) guru dan nakes,” katanya.
Rencananya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan memberikan langsung SK tersebut. Namun, BKD Provinsi Lampung masih menunggu jadwal Gubernur selanjutnya.
Sementara itu berdasarkan data BKN per Kamis, 25 April 2024 pukul 15.00, dari 5.365 data PPPK yang masuk untuk penetapan NIPPPK sudah berprogres sebesar 99 persen atau usul NIPPPK yang sudah tandatangan pertek sebanyak 5.363 berkas.
Untuk data berkas calon PPPK ada satu berkas usul dan perbaikan masuk dan satu berkas usul penetapan data yang berkasnya belum sesuai.
Sebelumnya Pemprov Lampung ikut dalam seleksi penerimaan CPPPK, hasilnya ada 5.372 calon PPPK yang telah dinyatakan lulus.
Jumlah ini terdiri dari 309 formasi Nakes dan 5.063 formasi guru. (*)











