LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung — Pemprov Lampung berjanji akan membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) secara bertahap ke seluruh Pemda kabupaten/kota se-Lampung. Pembayaran itu rencananya dilakukan pada bulan April 2024.
“Insyaallah mungkin April, tapi itu menunggu arahan pimpinan. Kita kan juga perlu masukan dari Pak Kabag, Pak Sekda dan Pak Gubernur,” kata Kabid Perencanaan Anggaran BPKAD Lampung, Mughni Emirhan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa sore (5/3/2024).
Untuk besaran DBH yang akan dibayarkan pada April nanti, Mughni belum bisa memaparkan karena menunggu persetujuan Gubernur dan disesuaikan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung di tahun berjalan.
“Nanti ada informasinya disampaikan, resminya. Jadi yang dianggarkan itu juga belum tentu direalisasikan, karena sesuai dengan realisasi PAD di tahun tersebut,” ujarnya.
Mughni mengatakan di bulan Februari lalu, Pemprov Lampung telah membayarkan DBH Pajak Rokok untuk triwulan IV Tahun 2023 sebesar Rp80 miliar.
Untuk sisa DBH yang belum dibayar, Pemprov akan mengoptimalkan anggaran yang ada agar dana tersebut bisa disalurkan ke Pemda Kabupaten/Kota.
“Insyaallah yang tahun 2023 kita optimalkan bisa disalurkan. Buktinya kewajiban utang-utang tahun sebelumnya bisa dibayarkan. Ini problemnya karena sumber pendapatannya satu item dengan beban yang dobel,” kata Mughni.
Sementara Plh Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Syafriyadi menyatakan Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Arinal masih berupaya melunasi utang yang merupakan peninggalan gubernur sebelumnya.
“Kita menanggung beban di tahun 2019 itu sekitar 1,7 triliun. Itu kewajiban utang DBH dan utan SMI. Utang DBH itu kita bayarkan, dan utang SMI tahun kemarin lunas. Kalau bicara ego, kita bayarkan saja per periode (kepemimpinan gubernur),” kata Syafriyadi.
“Tapi ini bicara hak dan kewajiban siapapun kepala daerahnya itu menjadi prioritas. Siapapun kepala daerahnya harus merealisasikan utang DBH tersebut. Datanya bisa digali, sejak kapan utang DBH itu? Nah pada periode beliau (Gubernur Arinal) itu terbayarkan,” tambahnya.
Ia pun meminta agar pemda di Lampung maklum kalau di tahun 2023 tidak seluruh PAD bisa dibayarkan untuk DBH tahun berjalan.
“Ya harap maklum, karena kita juga punya kewajiban utang tahun sebelumnya dan itu kan jadi catatan BPK. Ada good will di situ, kalau nggak ada good will dia (Arinal) nggak akan mau bayar utang yang bukan di periode dia,” tutupnya. (*)











