LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) dibawah kepemimpinan Bupati Parosil Mabsus dan Wakilnya Mad Hasnurin meluncurkan program baru di tahun 2021, yakni bantuan pembayaran rekening listrik.
Bantuan pembayaran rekening listrik tersebut diperuntukkan kepada rumah ibadah yang ada di seluruh Kabupaten Lambar yang meliputi 15 kecamatan, 131 pekon dan 5 kelurahan.
Bantuan itu merupakan program baru yang diluncurkan Parosil-Mad Hasnurin (PM), yang sudah memasuki tahun keempat di masa kepemimpinannya, sejak tahun 2017 lalu, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)
Peluncuran program tersebut dalam rangka mengimplementasikan peningkatkan iman dan taqwa yang merupakan program ketujuh dari tujuh program yang digalakkan PM dalam memimpin Lambar.
Pemkab Lambar memberi jatah kuota sebanyak tiga rumah ibadah per pekon atau desa. Sedangkan untuk kelurahan diberikan kuota lebih banyak, yakni lima rumah ibadah.
Rumah ibadah yang mendapat bantuan tersebut meliputi Masjid, Gereja, Vihara dan Pura. Kriteria rumah ibadah yang dapat menerima bantuan itu tergantung dari petunjuk dan kebijakan masing-masing Lurah atau Peratin di setiap pekon atau desa untuk memilihnya.
Pembayaran rekening listrik tersebut dari Pemkab Lambar dibayarkan per triwulan sekali, dengan jumlah sebesar Rp300 ribu.
Sehingga dalam satu tahun, masing-masing rumah ibadah mendapat jatah dana sebesar Rp1,2 juta dan bantuan itu semacam subsidi bagi rumah ibadah dalam meringankan beban biaya dari masing-masing rumah ibadah.
Terhitung sejak Januari hingga April tahun 2021 ini, tercatat sudah 449 rumah ibadah yang merasakan manfaat dari bantuan tersebut, mulai Masjid, Gereja, Vihara hingga Pura yang tersebar di 15 kecamatan, 131 pekon dan 5 kelurahan yang ada di Lambar. (*)
Red