LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenPAN-RB) memastikan akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Jadwal pendaftaran CPNS PPPK 2023 rencananya akan dibuka mulai bulan September mendatang dengan total kuota 1.030.751.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kuota CPNS dan PPPK ini terbagi untuk pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat.
Rinciannya untuk formasi pusat yaitu CPNS dosen: 15.858, PPPK dosen: 6.472, PPPK tenaga guru: 12.000, PPPK tenaga kesehatan: 12.719, PPPK tenaga teknis: 15.205 dan tenaga teknis lain: 18.595.
Sementara untuk formasi pemda yaitu PPPK guru: 580.2023, PPPK tenaga kesehatan: 327.542, PPPK tenaga teknis lain: 35.000 dan PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259.
“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ujar Anas, Kamis (15/6/2023).
Anas melanjutkan tahun ini pemerintah akan membuka kuota 1 juta formasi. Dari total kuota tersebut, 80 persen diperuntukkan bagi formasi PPPK dan 20 persen untuk fresh graduate.
Kuota fresh graduate ini dibuat khusus untuk mengakomodir aspirasi para lulusan dari perguruan tinggi yang ingin mengabdi kepada negara.
“Jadi ini ada complain anak-anak yang baru lulus, masa honorer terus yang diurus, kami ini kan baru lulus ingin mengabdi kepada bangsa dan negara. Nah ini kita siapkan formasi,” jelasnya.
Lantas, berapa kuota CPNS dan PPPK yang akan diterima di Provinsi Lampung?
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, ternyata Kementerian Keuangan sudah membagi kuota CPNS dan PPPK untuk setiap kabupaten dan provinsi.
Pemprov Lampung mendapat jatah PPPK 7.836 di tahun ini, dengan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertera sebesar Rp109,27 miliar.
Berikut Rincian Kuota PPPK Lampung 2023 yang dirangkum dari Permenkeu Nomor 212 /PMK.07 /2022 Tentang Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023.
Provinsi Lampung 7.863 formasi
Lampung Barat 459 formasi
Lampung Selatan 4.712 formasi
Lampung Tengah 2.770 formasi
Lampung Utara 1.190 formasi
Lampung Timur 2.841 formasi
Tanggamus 1.582 formasi
Tulang Bawang 948 formasi
Way Kanan 768 formasi
Bandarlampung 2.216 formasi
Metro 450 formasi
Pesawaran 2.166 formasi
Pringsewu 1.545 formasi
Mesuji 904 formasi
Tulang Bawang Barat 945 formasi
Pesisir Barat 1.077 formasi
Untuk wilayah Lampung, data yang dilampirkan hanyalah kuota PPPK saja, belum ada data CPNS. Semua formasi PPPK ini terbagi atas 3 bidang, yaitu guru, tenaga Kesehatan dan tenaga teknis.
Setiap kabupaten/kota di Lampung juga mendapatkan DAU yang berbeda-beda untuk penerimaan PPPK ini. Dari data Permenkeu itu, tercatat DAU untuk penggajian PPPK terbesar diterima oleh Pemprov Lampung sebesar Rp109.279.728.000,00. Sementara yang terendah Lampung Barat senilai Rp6.989.766.000,00.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan rincian PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 telah diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian Formasi PPPK.
Namun apakah dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2023 nantinya akan ada perubahan formasi dari draft Permenkeu ini, belum ada keterangan resmi dari BKN maupun BKD Provinsi Lampung. (*)
Red















