LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023 tinggal seminggu lagi, karena akan dibuka pada 17 September 2023.
Bagi kalian yang ingin mendaftar jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mempersiapkan diri.
Seleksi CPNS PPPK tahun ini menerima 572.496 formasi, dengan rincian 543.593 untuk PPPK dan 28.903 untuk CPNS.
Formasi itu itu terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemda (provinsi dan kabupaten/kota) sebanyak 493.634 ASN.
Sebelum mengikuti seleksi, pastikan kalian sudah tahu syarat daftar CPNS PPPK 2023 agar proses pendaftaran berjalan mulus dan lolos seleksi administrasi.
Selain itu calon peserta juga harus mengetahui cara pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id secara online.
Syarat Daftar CPNS 2023
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
3. Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Ijazah.
5. Transkrip nilai.
6. Pas foto formal.
7. Swafoto atau foto selfie.
8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Cara Daftar CPNS 2023
Jika semua syarat dokumen sudah terkumpul, berikut cara daftar CPNS 2023.
1. Akses portal SSCASN, yaitu di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Buat akun dengan mengisi identitas diri pada kolom yang disediakan, lalu pilih menu ‘Lanjutkan’.
3. Lengkapi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta selfie kemudian pilih menu ‘Lanjutkan’.
4. Periksa seluruh data yang telah dimasukkan.
Pilih menu ‘Kembali’ untuk memperbaiki data atau pilih menu ‘Proses
5. Pendaftaran Akun’, lalu pilih ‘Iya’ jika sudah yakin.
6. Pilih menu ‘Cetak Informasi Pendaftaran’ untuk mencetak kartu peserta.
7. Pilih menu ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’ dengan memasukkan NIK dan password.
8. Lengkapi identitas diri yang diminta sesuai kolom yang tersedia, kemudian pilih menu ‘Selanjutnya’.
9. Pilih jenis seleksi, lalu pilih menu ‘Selanjutnya’.
10. Pilih instansi dan jenis formasi, kemudian pilih menu ‘Selanjutnya’ atau ‘Ulang’ jika ingin mengubah pilihan.
11. Pilih pendidikan sesuai jenis ijazah, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi tes, IPK, skor tes Bahasa Inggris, dan lainnya.
12. Lalu, pilih menu ‘Selanjutnya’.
13. Unggah dokumen sesuai ukuran yang diminta pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu ‘Selanjutnya’.
14. Periksa resume pendaftaran dan ceklis pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu ‘Akhiri Proses Pendaftaran’ dan ‘Iya’.
15. Pilih menu ‘Cetak Kartu Informasi akun’ dan ‘Kartu Pendaftaran CPNS’ untuk mencetak kartu peserta.
16. Proses pendaftaran selesai.
Itulah informasi cara dan syarat daftar CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat. (*)
Red











