LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP di Lampung 2023.
Menanggapi hal tersebut, ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung Tri Susilo menilai, keputusan tersebut belum sesuai dengan harapan para buruh.
“Karena melihat situasi saat ini, masih cukup berat UMP sebesar itu. Karena harapan Kami, UMP Lampung naik sekitar 15 persen atau 2,8 juta rupiah,” ungkapnya Senin (28/11/2022).
Namun memang, lanjutnya. Sebelumnya sudah ada keputusan dari pusat yang tidak boleh lebih dari 10 persen.
“Terkait keputusan ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman serikat buruh yang lain,” ujarnya.
Menurut Silo, walaupun menolak, sulit juga untuk merubah keputusan tersebut. Karena ketika naik hanya 0,3 persen, pemerintah tetap menerapkan UMP sebesar itu.
“Jadi kami, belum bisa mengiyakan atau setuju, karena ini harus kita konsultasikan dengan serikat buruh yang lain,” tandasnya. (*)
Red















