Vonis Tiga Bulan Penjara, RT Wawan Kurniawan Layangkan Banding

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang RT Wawan di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin

Sidang RT Wawan di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Usai dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. RT Wawan Kurniawan melayangkan banding atas putusan tersebut.

Juru bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, permohonan banding diserahkan pada hari Senin (21/8/2023).

“Ia benar, terkait perkara atas nama Wawan Kurniawan sudah menyatakan banding,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Nantinya banding tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Melalui PTSP PN Tanjungkarang tercatat, selaku pihak pembanding dikuasakan kepada Najibullah Fitrah Insani, selaku Penasihat Hukum terdakwa Wawan Kurniawan.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Sementara selaku pihak Terbanding yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dengan nomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk, yaitu atas nama Yani Mayasari, serta Samsi Thalib.

Sebelumnya, Wawan Kurniawan diadili dalam perkara pembubaran ibadah Jemaat GKKD yang ia lakukan pada 19 Febuari 2023 yang lalu.

Atas perbuatannya, Wawan Kurniawan didakwa oleh JPU dengan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum.

Baca Juga :  Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

JPU menuntut Wawan Kurniawan dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.

Sementara dalam pledoinya, Wawan Kurniawan meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU. Dikarenakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai ketua RT.

Namun, JPU menilai dirinya bersalah dikarenakan telah memasuki pekarangan orang yang tertutup. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB