12 Kali Maling Motor di Pringsewu, 2 Pemuda Asal Pubian Lampung Tengah Didor Polisi

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, SN (23) dan RS (23) diberikan tindakan tegas terukur oleh Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku ditangkap Polisi saat melintas menggunakan sepeda motor hasil curian di Jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (18/3/23) sekitar pukul 18.15 WIB.

Menurut Doni, kedua pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan mengincar sepeda motor yang tidak memiliki kunci pengamanan tambahan.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

“Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polres Pringsewu”, kata Kompol Doni Dunggio didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora saat menggelar konferensi pers dengan awak media di mapolres setempat, Selasa (21/3/23).

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat menjalan aksi kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor sementara SN merupakan joki yang menunggu di motor serta mengawasi situasi disekitar lokasi

Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak

Baca Juga :  MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

“Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi”, kata Iptu Feabo

Lebih lanjut Feabo mengatakan dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, kunci leter T dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainya.

Kemudian untuk sanksi hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun”, tegasnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:55 WIB

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Berita Terbaru