LampungCorner.com, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan berbasis data dengan mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah antara Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, dan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Aula Blandongan Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antardaerah sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
SISGITA sendiri dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Tak hanya Kesepakatan Bersama Antar Daerah, dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perangkat daerah teknis dari kedua pemerintah daerah.
Kedua PKS tersebut masing-masing melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tubaba dengan Bapenda Kota Tangerang Selatan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tubaba dengan Diskominfo Kota Tangerang Selatan.
Kerja sama tersebut mencakup replikasi dan pemanfaatan SISGITA, termasuk integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Sistem ini juga akan mendukung proses pemutakhiran dan validasi data.
Implementasi SISGITA diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan akurasi data, mengoptimalkan penerimaan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan elektronifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah yang ditempuh Pemkot Tangerang Selatan untuk meningkatkan PAD melalui pemanfaatan transaksi digital.
“Elektronifikasi PAD menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan transaksi digital, antara lain Smart Card PBB P2, E-BPHTB, E-SPPT, E-SPTPD, SKRD Online, dan PAD Booster,” ujarnya.
Menurut Benyamin, SISGITA menjadi bagian penting dalam upaya mengintegrasikan data perpajakan dengan data pertanahan.
“Melalui Sistem Integrasi SISGITA, data Nomor Objek Pajak (NOP) PBB P2 dari Bapenda diintegrasikan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) dari Kantor Pertanahan. Integrasi ini diharapkan dapat memutakhirkan data wajib pajak, mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, serta meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menilai integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan daerah yang modern.
“Kita membutuhkan integrasi data dan sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu. Dengan demikian, sistem elektronik peta pajak dan pertanahan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga proses kerja yang lebih cepat, pelayanan yang lebih efektif, serta tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan berbagi praktik baik antardaerah dalam mengembangkan inovasi pemerintahan.
“Inilah semangat otonomi daerah di era digital; semangat untuk membangun sinergi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pemerintahan daerah sebagai organisasi pembelajar yang senantiasa terbuka untuk berbagi pengalaman, mengadopsi praktik baik, dan terus melakukan perbaikan,” tambahnya.
Senada, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dedi Noor Cahyanto, menyampaikan bahwa integrasi data pertanahan dan perpajakan memiliki peran penting dalam mendukung penguatan ekonomi dan optimalisasi penerimaan daerah.
Menurutnya, percepatan integrasi antara NIB dan NOP merupakan langkah strategis untuk menghadirkan data yang lebih akurat dan terintegrasi.
“Pilar strategis keberhasilan ekonomi pemerintah daerah saat ini adalah percepatan integrasi data antara NIB dan NOP. Integrasi ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.
Dedi juga mengatakan pemerintah daerah dapat memanfaatkan SISGITA sebagai sistem terintegrasi yang telah dikembangkan dan siap diterapkan.
“Telah diluncurkan aplikasi terintegrasi bernama SISGITA yang diberikan sebagai hibah kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, daerah tidak perlu memikirkan anggarannya, karena sistem tersebut telah siap dipasang dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Melalui Kesepakatan Bersama dan dua PKS tersebut, Pemkab Tubaba memperkuat komitmennya untuk mengadopsi teknologi dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong tata kelola pemerintahan berbasis data, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tubaba. (*)
















