JAKARTA – Polri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus itu merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto setelah mencermati berbagai informasi dan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons proaktif sekaligus keseriusan institusi dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut guna melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
Dia menegaskan, Polri berkomitmen mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Trunoyudo, penyelidikan dan penegakan hukum akan dilakukan secara objektif serta profesional. Polri juga memastikan hasil kerja tim khusus akan disampaikan kepada masyarakat sesuai perkembangan penanganan perkara.
“Nantinya rekan-rekan media semua, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi. Dengan demikian, total terdapat empat perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. (*)













