Polda Lampung Sikat 5 Kasus Narkoba, Sabu-Ekstasi Rp125 Miliar Disita

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026).

Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026).

BANDAR LAMPUNG – Nilai barang bukti yang disita Polda Lampung dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang Oktober 2026 terbilang fantastis. Tak tanggung-tanggung, nilainya menembus Rp125 miliar.

Dalam operasi tersebut, polisi membongkar lima kasus narkotika menonjol dan mengamankan 10 tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan kilogram narkoba berbagai jenis hingga ribuan butir pil terlarang.

Rinciannya, 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp125.123.200.000.

Jumlah narkotika yang berhasil diamankan itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026). Keberhasilan itu merupakan hasil kerja jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan.

Baca Juga :  Malaysia-Singapura Kritik Asap Karhutla, Dasco:Tak Perlu Tersinggung, Jawab dengan Kerja Teruji

Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan adalah jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Bandung, Jawa Barat, dan melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Posisi Bakauheni sebagai pintu utama penghubung Sumatera dan Jawa menjadikannya jalur strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba. Karena itu, pengawasan di kawasan tersebut terus diperketat.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas Yustan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan pasal lain sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga :  639 Hektare Karhutla Masih Dipadamkan, Prabowo Perintahkan Penanganan Diperkuat

Yustan menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Upaya pencegahan juga harus berjalan beriringan dengan penindakan.

Polda Lampung, lanjutnya, akan memperkuat langkah preventif dan represif. Mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan perkara untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kapolda turut mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui indikasi peredaran narkoba dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama,” bebernya. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran, Bappeda Lampura Malah Gelontorkan Rp293 Juta untuk Komputer hingga Wallpaper
Dituding Pungli Insentif Linmas Rp600 Ribu per Bulan, Lurah Penengahan Raya: Itu Sukarela
Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur
24 Pegawai Lamtim Terancam Sanksi Berat, Sekda: Dua Sudah Dipecat
BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan
Transparansi Seleksi JPTP Lampura Dipertanyakan, Hasil Tiga Besar Masih Jadi Misteri
Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target
Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:49 WIB

Polda Lampung Sikat 5 Kasus Narkoba, Sabu-Ekstasi Rp125 Miliar Disita

Rabu, 4 November 2026 - 15:41 WIB

Efisiensi Anggaran, Bappeda Lampura Malah Gelontorkan Rp293 Juta untuk Komputer hingga Wallpaper

Selasa, 3 November 2026 - 20:05 WIB

Dituding Pungli Insentif Linmas Rp600 Ribu per Bulan, Lurah Penengahan Raya: Itu Sukarela

Selasa, 3 November 2026 - 19:48 WIB

Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:02 WIB

24 Pegawai Lamtim Terancam Sanksi Berat, Sekda: Dua Sudah Dipecat

Berita Terbaru