BANDAR LAMPUNG – Dugaan pemotongan insentif anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebesar Rp600 ribu per bulan di Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, berbuntut klarifikasi.
Lurah Penengahan Raya, Jumayah, membantah tudingan memotong insentif anggota Linmas. Namun, dia mengakui menerima sejumlah uang dari anggota Linmas perempuan berinisial L yang disebut menjadi korban dugaan pemotongan tersebut.
Jumayah berdalih, uang yang diterimanya bukan hasil pemotongan insentif, melainkan pemberian sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Klarifikasi itu disampaikan Jumayah saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, pencairan insentif Linmas dilakukan secara mandiri oleh masing-masing anggota melalui Bank Waway. Karena itu, menurutnya, tidak ada pemotongan insentif yang dilakukan pihak kelurahan.
“Tidak, tak ada pemotongan itu. Sistemnya yang bersangkutan mengambil sendiri di Bank Waway. Setelah dia ambil, saya tidak tahu-menahu karena itu sudah menjadi hak mereka. Jadi memang tidak ada pemotongan,” kata Jumayah.
Meski membantah adanya pemotongan, Jumayah tidak menampik menerima pemberian uang dari anggota Linmas tersebut.
Dia mengklaim, pemberian itu berkaitan dengan bantuan yang diusulkannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk biaya pengobatan anak anggota Linmas yang mengalami kebocoran jantung dan kini menjalani perawatan di Jakarta.
Jumayah mengaku telah menolak pemberian tersebut. Namun, anggota Linmas yang bersangkutan disebut tetap bersikeras memberikan uang dengan alasan ikhlas sebagai bentuk terima kasih.
“Sebenarnya sih salah kalau kita menerima tanda terima kasih. Tapi dia (Linmas) bilang ikhlas, sukarela memberi,” ujarnya.
Jumayah mengaku berada dalam posisi serba salah. Dia khawatir penolakan terhadap pemberian tersebut justru menyinggung anggota Linmas yang merasa telah terbantu.
“Saya juga sudah menolak. Cuma kata dia, ‘Tidak apa-apa, Bu, saya rela dan ikhlas.’ Jadi saya serba salah, mau menolak nanti dia tersinggung,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pengusulan bantuan biaya pengobatan tersebut dilakukan tanpa mengharapkan imbalan. Bahkan, Jumayah mengaku telah mengingatkan anggota Linmas agar menyimpan bukti pengeluaran untuk kepentingan administrasi.
“Saya juga sempat berpesan ke Bu Lis, anggota Linmas itu, untuk menyimpan notanya, karena nanti akan ditanyakan oleh bagian keuangan. Saya membantu dia mengusulkan bantuan murni tanpa pamrih, tapi dia tetap bilang rela memberikan itu,” jelasnya.
Bantah Ada Pemanggilan dan Intervensi
Jumayah juga membantah tudingan adanya pemanggilan atau intervensi terhadap anggota Linmas terkait dugaan pemotongan insentif tersebut.
Dia menjelaskan, sebagai lurah, dirinya memiliki tanggung jawab menjalankan tugas selama 24 jam. Sementara itu, anggota Linmas bekerja berdasarkan jadwal piket yang telah ditentukan.
Menurutnya, menanyakan keberadaan petugas saat kantor kelurahan tidak dijaga merupakan bagian dari tanggung jawabnya.
“Lurah itu bertugas 24 jam, sedangkan Linmas ada jadwal piketnya. Wajar dong kalau saya ke kelurahan lalu melihat tidak ada orang, kemudian saya panggil dia. Saya cuma menanyakan, ‘Ke mana orang-orang, kok tidak ada?’ Ternyata mereka cuma keluar sebentar. Itu saja, tidak ada intervensi apa pun,” dalih Jumayah.
Terkait kemungkinan menerima pemberian serupa di kemudian hari, Jumayah mengaku tidak mengharapkannya. Dia menyebut akan memastikan terlebih dahulu maksud pemberian tersebut.
“Saya akan tanyakan dulu tujuannya. Kalau memang berniat untuk memviralkan, tentu saya tolak. Untuk apa memberi kalau ada niat seperti itu? Selama ini saya tidak pernah mengharapkan apa pun,” tuturnya.
Insentif Linmas Diduga Disunat Rp600 Ribu
Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Seorang anggota Linmas perempuan berinisial L diduga mengalami pemotongan insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulan oleh oknum lurah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemotongan tersebut disebut berlangsung selama kurun waktu satu hingga empat bulan.
Ironisnya, L diketahui telah resmi ditetapkan sebagai anggota Linmas melalui surat keputusan (SK). Insentif yang menjadi haknya juga disebut ditransfer langsung ke rekening bank atas nama yang bersangkutan.
Namun, setelah dana tersebut masuk ke rekening L, oknum lurah diduga mengambil Rp600 ribu setiap bulannya.
Dugaan tersebut kini menjadi sorotan, mengingat insentif Linmas merupakan hak anggota yang telah menjalankan tugas perlindungan dan ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, Jumayah telah menyampaikan bantahan dan menyebut uang yang diterimanya sebagai pemberian sukarela. (*)
Editor: Furkon Ari
















