PESAWARAN – Ruang digital ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, kemajuan teknologi informasi memudahkan masyarakat mengakses pendidikan, pekerjaan, komunikasi, hingga aktivitas ekonomi. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menyimpan ancaman serius, mulai dari judi online (judol), penyebaran hoaks, penipuan, hingga konten negatif yang dapat merusak kehidupan individu dan keluarga.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media digital serta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan instan maupun menelan mentah-mentah informasi yang beredar di internet.
Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesawaran, M. Ardhiansyah Putra Agung, saat menjadi narasumber dalam Sarasehan dan Sosialisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran tentang Bahaya Judi Online, Narkoba, dan Sejenisnya di Islamic Center Pesawaran, Rabu (28/10/2026).
Dalam pemaparannya, Ardhiansyah menjelaskan bahwa tantangan era digital bukan sekadar kemampuan menggunakan perangkat teknologi. Masyarakat juga dituntut mampu menyaring informasi, mengendalikan diri, serta membangun ketahanan keluarga dari berbagai pengaruh negatif.
Jika dahulu pengaruh buruk lebih banyak datang dari lingkungan pergaulan, kini ajakan berjudi, informasi palsu, dan konten berbahaya bisa masuk melalui berbagai saluran digital. Mulai dari iklan terselubung, pesan pribadi, grup percakapan, hingga rekomendasi platform media sosial.
Menurutnya, judi online, hoaks, dan konten negatif memiliki pola berbeda dalam memengaruhi masyarakat. Judi online memanfaatkan keinginan mendapatkan uang secara instan, hoaks mengeksploitasi emosi dan kecenderungan mempercayai informasi yang sejalan dengan keyakinan, sedangkan konten negatif kerap menarik perhatian melalui rasa ingin tahu maupun dorongan memperoleh pengakuan.
“Judi online tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Terkadang dikemas seperti permainan. Padahal, kerugian yang dialami pemain sering kali tidak terlihat. Ketika kalah, seseorang bisa terdorong untuk terus bermain demi mengembalikan uangnya, sehingga berisiko terjerat utang, berbohong, hingga memicu konflik dalam keluarga,” jelasnya.
Ardhiansyah menegaskan, dampak persoalan digital tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga dapat merembet kepada keluarga dan lingkungan sosial. Anak-anak, orang tua, hingga orang-orang terdekat bisa ikut menanggung akibatnya.
Karena itu, masyarakat perlu membangun kebiasaan bermedia digital secara bertanggung jawab. Selain tidak mudah tergoda keuntungan instan, warga juga harus membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ardhiansyah turut memaparkan peran pemerintah daerah melalui Diskominfotiksan dalam menghadapi berbagai persoalan di ruang digital. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan literasi digital, edukasi publik, penguatan penyebaran informasi resmi, serta koordinasi dan penerusan aduan kepada instansi berwenang.
Ia menjelaskan, penanganan konten ilegal dan dugaan tindak pidana digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai kewenangannya. Pemutusan akses terhadap konten ilegal dilakukan melalui mekanisme yang berlaku oleh pemerintah pusat, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana dan transaksi keuangan melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait.
“Mari bersama-sama kita perkuat kemampuan diri dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi secara positif. Kemajuan digital perlu diimbangi dengan kesadaran, tanggung jawab, dan kemampuan menyaring informasi sebelum disebarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Pesawaran, KH. Ahmad Rusdi Ubaidilah Abror, S.Pd., mengatakan bahwa sarasehan dan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah meluasnya dampak judi online, narkoba, dan berbagai persoalan sosial lainnya, terutama yang mengancam generasi muda.
Menurutnya, pencegahan harus dilandasi niat baik dan kepedulian bersama. Sinergi antara MUI, pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan masyarakat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran saling mengingatkan serta membantu anggota keluarga maupun lingkungan yang berisiko terjerumus dalam perilaku negatif.
Selain Plt. Kadis Kominfotiksan Kabupaten Pesawaran, kegiatan tersebut menghadirkan Kasatbinmas Polres Pesawaran Iptu M. Hidayatullah, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kabupaten Pesawaran Hengki Wijaya, serta Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran M. Jafar Shiddiq, S.H., sebagai narasumber.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif bersama peserta. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah judi online, narkoba, dan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. (*)
Editor: Furkon Ari
















