24 Pegawai Lamtim Terancam Sanksi Berat, Sekda: Dua Sudah Dipecat

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lamtim, Rustam Effendi.

Sekda Lamtim, Rustam Effendi.

SUKADANA – Sebanyak 24 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Jika terbukti melanggar disiplin, mereka terancam sanksi berat hingga penurunan jabatan atau demosi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lamtim Rustam Effendi mengungkapkan, berdasarkan data yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 26 pegawai yang terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.

Dari jumlah tersebut, dua pegawai telah diberhentikan. Sementara itu, 24 pegawai lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari 26 orang yang terindikasi tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dua orang sudah diberhentikan. Jadi, masih ada 24 orang lagi yang akan diperiksa,” kata Rustam.

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah para pegawai tersebut benar-benar tidak masuk kerja atau hanya tidak melakukan absensi meski hadir di kantor.

Baca Juga :  Kepala BGN soal Keracunan MBG Sidoarjo: Ini Kelalaian yang Disengaja

“Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang tidak masuk kerja atau sebenarnya masuk, tetapi lupa melakukan absensi,” jelasnya.

Rustam menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan pegawai bersangkutan benar-benar tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pemeriksaan, lanjut dia, akan mempertimbangkan keterangan atasan langsung serta informasi dari lingkungan kerja masing-masing pegawai.

“Kalau berdasarkan pemeriksaan atasan dan keterangan di lingkungan kerjanya terbukti memang tidak pernah masuk selama 10 hari berturut-turut, tentu ada konsekuensi disiplin yang harus diterima,” tegasnya.

Sebaliknya, bagi pegawai yang mengaku tetap masuk kantor tetapi tidak melakukan absensi, pengakuan tersebut juga akan diverifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menjalankan tugas selama periode yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Erupsi Anak Krakatau, Pemprov Lampung Kembali Ubah Kebijakan Sekolah Tatap Muka

Jika terbukti tidak pernah hadir, pegawai tetap dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Berdasarkan data awal yang ditangani Inspektorat, sejumlah pegawai yang akan diperiksa diduga berstatus staf. Namun, status dan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Rustam menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan pegawai yang menduduki jabatan terbukti melakukan pelanggaran, sanksi penurunan jabatan atau demosi dapat menjadi pertimbangan.

“Apabila ditemukan pegawai yang menduduki jabatan, sanksi penurunan jabatan atau demosi dapat menjadi pertimbangan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lamtim menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini sekaligus untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan
Transparansi Seleksi JPTP Lampura Dipertanyakan, Hasil Tiga Besar Masih Jadi Misteri
Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target
Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan
Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:02 WIB

24 Pegawai Lamtim Terancam Sanksi Berat, Sekda: Dua Sudah Dipecat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Transparansi Seleksi JPTP Lampura Dipertanyakan, Hasil Tiga Besar Masih Jadi Misteri

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Lamtim Genjot Aktivasi IKD, Bansos Harus Tepat Sasaran

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:54 WIB