JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan kelalaian dalam kasus keracunan massal santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono bahkan menyebut insiden tersebut sebagai kelalaian yang disengaja. Dia menegaskan, seluruh petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) terkait penyediaan makanan MBG telah diberikan kepada pihak pelaksana.
“Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan,” kata Sudaryono dalam unggahannya di Instagram, Kamis (3/9/2026).
Sudaryono menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika dalam kasus tersebut ditemukan unsur pidana. Sanksi, kata dia, tidak sebatas pencopotan atau pemecatan dari jabatan.
Jika hasil identifikasi menemukan adanya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab juga dapat diproses melalui jalur hukum.
“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” tegasnya.
Sudaryono kemudian membeberkan kronologi yang menjadi salah satu faktor terjadinya keracunan. Menurut dia, ahli gizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait tidak memberikan label pada seluruh ompreng makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Dari banyak ompreng yang dikirim, hanya satu wadah yang diberi label.
Padahal, label tersebut memuat informasi penting mengenai makanan, termasuk waktu makanan selesai dimasak dan batas waktu konsumsi.
Dalam kasus tersebut, Sudaryono menyebut makanan sebenarnya telah matang sekitar pukul 05.00. Dengan demikian, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00.
Namun, data pada label justru mencantumkan waktu makanan matang pukul 08.00, sehingga batas maksimal konsumsi ditulis pukul 10.00.
Persoalan semakin fatal karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum batas waktu tersebut justru terlambat dikirim.
“Yang menjadi kenyataannya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00. Kalau tidak salah 11.30 atau 11.40. Baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi,” jelas Sudaryono.
Atas kejadian tersebut, Sudaryono menginstruksikan seluruh jajaran BGN, termasuk SPPG, untuk kembali menjalankan seluruh prosedur sesuai juklak dan juknis.
Dia meminta setiap SPPG memastikan seluruh ompreng makanan diberi label. Data yang dicantumkan juga harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama terkait waktu makanan selesai dimasak dan batas waktu konsumsi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk taat kepada juklak dan juknis yang ada. Seluruh SPPG harus memberikan label dan mengisi datanya dengan benar,” ujarnya.
Di sisi lain, Sudaryono menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menyebabkan gangguan kesehatan terhadap para penerima manfaat MBG di Sidoarjo.
“Keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” katanya. (*)















