JAKARTA – Pemerintah resmi melarang operator telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan agar pelanggan tetap dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Aturan itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Meutya mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
Menurut dia, Kemkomdigi masih menerima banyak aduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” jelasnya.
Selain melarang kuota hangus, operator diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan layanan. Pelanggan dapat memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
Pilihan perlindungan sisa kuota tersebut antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan, kebijakan tersebut mengubah pendekatan layanan telekomunikasi. Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan operator, kini pelanggan diberikan keleluasaan untuk menentukan pilihan.
“Pelangan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut.
Selanjutnya, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota dan menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.
“Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut,” tegas Meutya. (*)















