LAMPUNG SELATAN — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan yang dirangkai dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu dihadiri Kepala Desa Trans Tanjungan, Ketua BPD, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada pentingnya perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya masyarakat yang bekerja secara mandiri, seperti petani dan pekebun sawit.
Kepala Desa Trans Tanjungan menyampaikan, mayoritas pekerja informal di wilayahnya berprofesi sebagai petani dan pekebun sawit. Mereka menghadapi berbagai risiko kecelakaan saat menjalankan pekerjaan sehingga membutuhkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus mengurangi kekhawatiran keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Pekerja informal, khususnya petani dan pekebun sawit, memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, kami mendorong agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, masyarakat dan keluarga tidak terbebani persoalan biaya pengobatan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa juga mengarahkan agar seluruh aparatur desa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus mendorong meningkatnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, didorong pula pembentukan Agen Perisai baru di Desa Trans Tanjungan. Agen tersebut nantinya diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dan BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam memberikan informasi serta membantu kebutuhan kepesertaan masyarakat di tingkat desa.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalianda, R. Rully Maulana, menekankan pentingnya pekerja informal memahami bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang menerima gaji tetap.
“Pekerja informal seperti petani, pekebun, pedagang, dan pekerja mandiri juga memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, kami terus mendorong agar mereka mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan tersebut, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, pekerja dan keluarganya dapat memperoleh manfaat jaminan sosial,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut pekerja BPU, termasuk petani dan pekerja sektor informal, dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal di wilayah pedesaan.















