Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan yang dirangkai dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu dihadiri Kepala Desa Trans Tanjungan, Ketua BPD, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada pentingnya perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya masyarakat yang bekerja secara mandiri, seperti petani dan pekebun sawit.

Kepala Desa Trans Tanjungan menyampaikan, mayoritas pekerja informal di wilayahnya berprofesi sebagai petani dan pekebun sawit. Mereka menghadapi berbagai risiko kecelakaan saat menjalankan pekerjaan sehingga membutuhkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus mengurangi kekhawatiran keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Siapkan Jaminan Kesehatan bagi 2.226 PPPK Paruh Waktu

“Pekerja informal, khususnya petani dan pekebun sawit, memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, kami mendorong agar mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, masyarakat dan keluarga tidak terbebani persoalan biaya pengobatan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa juga mengarahkan agar seluruh aparatur desa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus mendorong meningkatnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, didorong pula pembentukan Agen Perisai baru di Desa Trans Tanjungan. Agen tersebut nantinya diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dan BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam memberikan informasi serta membantu kebutuhan kepesertaan masyarakat di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalianda, R. Rully Maulana, menekankan pentingnya pekerja informal memahami bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang menerima gaji tetap.

Baca Juga :  Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

“Pekerja informal seperti petani, pekebun, pedagang, dan pekerja mandiri juga memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, kami terus mendorong agar mereka mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan tersebut, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, pekerja dan keluarganya dapat memperoleh manfaat jaminan sosial,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut pekerja BPU, termasuk petani dan pekerja sektor informal, dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal di wilayah pedesaan.

Berita Terkait

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru