JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Tahun Anggaran 2026 melalui formasi pegawai.
Berbeda dengan formasi umum, peserta dari formasi pegawai memiliki batas usia maksimal 25 tahun 0 bulan 0 hari pada awal tanggal pengumuman pendaftaran seleksi.
Peserta juga harus mendapatkan persetujuan mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat atau golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tingkat I atau II/b.
Selain itu, peserta tidak sedang menjalani proses pemeriksaan maupun hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2024 dan 2025 juga harus memiliki nilai minimal baik, dengan seluruh komponen atau unsur penilaian minimal baik atau sesuai ekspektasi.
Pendaftaran formasi pegawai dilakukan melalui portal Catar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.















