LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Persiapan perlombaan pingpong dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Skala Berak (SKB), Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), justru berujung insiden dugaan penganiayaan, Sabtu (15/8/2026).
Adhan Hudi Nunyai (47), mengaku menjadi korban pemukulan oleh seorang pria yang disebut bernama Tambunan. Akibat kejadian tersebut, Adhan mengalami sejumlah luka, di antaranya bibir pecah dan luka pada bagian kepala.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Adhan bersama sejumlah rekannya tengah mempersiapkan meja dan kursi untuk perlombaan pingpong.
Menurut pengakuan Adhan, situasi mulai memanas setelah Tambunan datang ke lokasi dan melontarkan sejumlah perkataan yang dinilai menyinggung dirinya serta keluarganya.
Adhan kemudian menegur dan mempertanyakan maksud perkataan tersebut. Namun, teguran itu justru berujung pada dugaan aksi pemukulan.
“Akibat pemukulan tersebut, bibir saya pecah. Tidak hanya itu, pelaku juga terus melakukan kekerasan hingga saya terjatuh dan mengalami luka-luka di sekujur tubuh, termasuk kepala bocor,” ujar Adhan seusai melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura.
Usai kejadian, Adhan menjalani pemeriksaan medis dan visum. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya sekaligus menjadi bagian dari bukti dalam laporan polisi.
Tak ingin persoalan tersebut berhenti begitu saja, Adhan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Lampura.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/411/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Adhan berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa pihak yang dilaporkan. Ia juga meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Ivan Roland Kristofel belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. (*)















