Rieke Pertanyakan Bebas Bersyarat Indra Kenz di Tengah Polemik Lapas Cibinong

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, ikut menjadi sorotan dalam pembahasan polemik tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kebijakan tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/9/2026).

Rieke meminta Ditjenpas membuka data secara lebih lengkap terkait warga binaan yang diperiksa menyusul temuan di Lapas Cibinong.

Menurut dia, paparan dalam rapat belum mencantumkan seluruh nama warga binaan yang relevan.

“Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang begini asimilasi dan punya 33 kasus tipikor tidak ditulis? Tulis Pak, semuanya,” kata Rieke dalam RDP Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dari pembahasan tersebut, Rieke kemudian menyinggung sejumlah warga binaan, termasuk Indra Kenz. Ia mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penipuan investasi tersebut.

“Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak,” ujar Rieke.

Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

Baca Juga :  Purbaya Diganti, Menkeu Suahasil Nazara: APBN Fokus Program Prioritas Pemerintah

Status tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor Jatmiko. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan.

Rieke menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena perkara yang menjerat Indra Kenz berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dengan jumlah korban yang disebutnya cukup banyak.

Ia mempertanyakan pemberian hak integrasi tersebut ketika proses pemulihan korban masih menjadi persoalan.

“Korbannya itu banyak, Pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan,” kata Rieke.

Rieke tidak hanya mempertanyakan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Ia juga meminta penjelasan mengenai proses asesmen yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.

Menurut Rieke, mekanisme penilaian terhadap warga binaan perlu dijelaskan secara terbuka, terutama untuk perkara yang memiliki dampak terhadap banyak korban.

“Kasus penipuan, judi, kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan

Pemberian pembebasan bersyarat merupakan bagian dari hak integrasi warga binaan yang memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu.

Karena itu, Rieke meminta proses asesmen terhadap Indra Kenz turut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pemasyarakatan.

Sorotan tersebut disampaikan bersamaan dengan pembahasan temuan dan pemeriksaan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Dalam rapat yang sama, Dirjenpas Mashudi menyebut Ditjenpas telah memeriksa 55 warga binaan terkait temuan di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi Ditjenpas.

Rieke kemudian kembali mengaitkan persoalan tersebut dengan transparansi pemberian hak integrasi warga binaan.

“Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan preferensi di Cibinong,” kata dia.

Pertanyaan Rieke tersebut menempatkan proses asesmen dan pemberian pembebasan bersyarat sebagai salah satu aspek yang ikut disorot dalam evaluasi tata kelola Lapas Cibinong. (*)

Berita Terkait

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan
Dirut BPJS Kesehatan Janji Benahi Layanan, Geser Pola Volume-Based ke Value-Based
Antrean BPJS Jadi Sorotan Prabowo, Rumah Sakit Diminta Tak Tebang Pilih
Tak Ingin Jemaah Dirugikan, Prabowo Perintahkan Berantas Mafia dan Kartel Haji
Gegara Kluster Mewah Cibinong, Dirjenpas Diminta Berbenah atau Mundur
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah
Usai Sidak Ombudsman, Isi Rumah Dinas Berubah, Eks Kalapas Cibinong Dicecar DPR
Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Rieke Pertanyakan Bebas Bersyarat Indra Kenz di Tengah Polemik Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 09:37 WIB

Antrean BPJS Jadi Sorotan Prabowo, Rumah Sakit Diminta Tak Tebang Pilih

Selasa, 29 September 2026 - 08:18 WIB

Tak Ingin Jemaah Dirugikan, Prabowo Perintahkan Berantas Mafia dan Kartel Haji

Selasa, 29 September 2026 - 07:48 WIB

Gegara Kluster Mewah Cibinong, Dirjenpas Diminta Berbenah atau Mundur

Berita Terbaru

Kesbangpol Lampura dan FKDM gelar koordinasi sekaligus ''Ngopi Bareng'' bersama masyarakat di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (29/9/2026).

LAMPUNG UTARA

Kesbangpol Lampura dan FKDM Perkuat Deteksi Dini Konflik Sosial

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:16 WIB