JAKARTA – Pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, ikut menjadi sorotan dalam pembahasan polemik tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kebijakan tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/9/2026).
Rieke meminta Ditjenpas membuka data secara lebih lengkap terkait warga binaan yang diperiksa menyusul temuan di Lapas Cibinong.
Menurut dia, paparan dalam rapat belum mencantumkan seluruh nama warga binaan yang relevan.
“Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang begini asimilasi dan punya 33 kasus tipikor tidak ditulis? Tulis Pak, semuanya,” kata Rieke dalam RDP Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dari pembahasan tersebut, Rieke kemudian menyinggung sejumlah warga binaan, termasuk Indra Kenz. Ia mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penipuan investasi tersebut.
“Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak,” ujar Rieke.
Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Status tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor Jatmiko. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan.
Rieke menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena perkara yang menjerat Indra Kenz berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dengan jumlah korban yang disebutnya cukup banyak.
Ia mempertanyakan pemberian hak integrasi tersebut ketika proses pemulihan korban masih menjadi persoalan.
“Korbannya itu banyak, Pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan,” kata Rieke.
Rieke tidak hanya mempertanyakan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Ia juga meminta penjelasan mengenai proses asesmen yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.
Menurut Rieke, mekanisme penilaian terhadap warga binaan perlu dijelaskan secara terbuka, terutama untuk perkara yang memiliki dampak terhadap banyak korban.
“Kasus penipuan, judi, kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu,” ujarnya.
Pemberian pembebasan bersyarat merupakan bagian dari hak integrasi warga binaan yang memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu.
Karena itu, Rieke meminta proses asesmen terhadap Indra Kenz turut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pemasyarakatan.
Sorotan tersebut disampaikan bersamaan dengan pembahasan temuan dan pemeriksaan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Dalam rapat yang sama, Dirjenpas Mashudi menyebut Ditjenpas telah memeriksa 55 warga binaan terkait temuan di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi Ditjenpas.
Rieke kemudian kembali mengaitkan persoalan tersebut dengan transparansi pemberian hak integrasi warga binaan.
“Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan preferensi di Cibinong,” kata dia.
Pertanyaan Rieke tersebut menempatkan proses asesmen dan pemberian pembebasan bersyarat sebagai salah satu aspek yang ikut disorot dalam evaluasi tata kelola Lapas Cibinong. (*)












