BANDAR LAMPUNG – Gara-gara mengunggah dokumentasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) ke media sosial (medsos) saat ujian masih berlangsung, delapan sekolah di Lampung masuk daftar pelanggaran tata tertib TKA Gelombang I. Facebook dan Threads menjadi platform yang digunakan untuk menyebarkan foto layar tes.
Pelanggaran tersebut bukan perkara kecurangan akademik. Namun, tindakan mendokumentasikan dan mengunggah kegiatan TKA yang belum selesai dinilai menyalahi aturan pelaksanaan ujian.
Temuan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tertanggal 30 Oktober 2026. Secara nasional, sebanyak 308 sekolah tercatat melakukan pelanggaran serupa.
Delapan sekolah di Lampung yang masuk daftar tersebut yakni:
1. MAN 1 Insan Cendekia Lampung Timur.
2. Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin.
3. SMA Negeri 1 Lampung Tengah.
4. SMA Negeri 8 Bandar Lampung.
5. SMA Negeri 1 Pesisir Barat.
6. SMAS Pembina Menggala.
7. SMK Negeri 1 Katibung.
8. SMK Negeri 3 Metro.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amrico mengakui, pelanggaran terjadi karena sekolah belum memahami pedoman pelaksanaan TKA secara menyeluruh. Dokumentasi yang diunggah ke medsos itu dilakukan oleh guru maupun siswa.
“Dalam pedoman yang diatur melalui Kepmendikbud tidak boleh mendokumentasikan kegiatan TKA yang sedang berlangsung lalu di-upload di medsos. Makanya dinilai pelanggaran tata tertib,” ujar Thomas saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2026).
Disdikbud Lampung pun tak tinggal diam. Pada 2 November 2026, surat teguran telah dilayangkan kepada enam sekolah yang berada di bawah kewenangan dinas tersebut. Sekolah diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan TKA.
“Kemarin tanggal 2 November telah kami berikan surat teguran kepada enam sekolah yang di bawah naungan Disdikbud untuk dilakukan evaluasi pelaksanaan TKA,” katanya.
Thomas menegaskan, pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan praktik kecurangan dalam pengerjaan soal. Persoalan utamanya adalah ketidakpatuhan terhadap aturan dokumentasi selama tes berlangsung.
Di sisi lain, pelaksanaan TKA di Lampung secara umum diklaim berjalan lancar. Thomas menyebut, sebanyak 111.165 siswa SMA/SMK sederajat telah mengikuti TKA tanpa kesalahan maupun kecurangan.
Dia juga mengingatkan para siswa agar tetap fokus belajar dan mempersiapkan diri menghadapi jenjang pendidikan berikutnya.
Menurut Thomas, TKA bukan penentu mutlak masa depan siswa, melainkan salah satu tolok ukur kemampuan akademik.
“Hasilnya pun dapat menjadi syarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi,” tukas Thomas. (*)
Editor: Furkon Ari
















