Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah pusat bakal mengambil alih pembiayaan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN.

“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” kata Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Said, sebagian besar PPPK di daerah yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan tenaga pendidik, terutama guru, serta tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan

Karena itu, pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.

“Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain pengalihan pembiayaan gaji PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan penerapan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga :  Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri

Mandatory spending tersebut sedianya berlaku paling lambat lima tahun setelah UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemerintah dan DPR sepakat menunda pemberlakuannya.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” terang Said.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH).

Skema tersebut antara lain dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Langkah itu ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah,” kata Said. (*)

Berita Terkait

Sidak Dua SPBU di Lampung, Putri Zulhas Bongkar Penyebab Antrean BBM Mengular
PTPN I Raih Dua Trofi AHI 2026, Perkuat Komunikasi di Era Transformasi
Prabowo Sentil Peramal Indonesia Kolaps: Hari Ini Saya Lihat Masa Depan Indonesia Cerah
Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama
Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Kuliah
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Sidak Dua SPBU di Lampung, Putri Zulhas Bongkar Penyebab Antrean BBM Mengular

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:35 WIB

PTPN I Raih Dua Trofi AHI 2026, Perkuat Komunikasi di Era Transformasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Prabowo Sentil Peramal Indonesia Kolaps: Hari Ini Saya Lihat Masa Depan Indonesia Cerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun

Berita Terbaru