JAKARTA – Pemerintah pusat bakal mengambil alih pembiayaan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN.
“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” kata Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Said, sebagian besar PPPK di daerah yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan tenaga pendidik, terutama guru, serta tenaga kesehatan.
Karena itu, pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.
“Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain pengalihan pembiayaan gaji PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan penerapan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Mandatory spending tersebut sedianya berlaku paling lambat lima tahun setelah UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemerintah dan DPR sepakat menunda pemberlakuannya.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” terang Said.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH).
Skema tersebut antara lain dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Langkah itu ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah,” kata Said. (*)











