BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi hasil AI.

Gambar ilustrasi hasil AI.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi gratifikasi masih menerima hak kepegawaian sebesar 50 persen hingga Juli 2026. Pemerintah daerah menegaskan pembayaran tersebut bukan gaji aktif, melainkan Uang Pemberhentian Sementara (UPS) yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sambil menunggu keputusan akhir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Ketiga ASN tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdurrahman, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, serta mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Ngadiman. Mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 14 Maret 2024 dalam perkara gratifikasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022.

Meski proses pidana telah berkekuatan hukum tetap, status administrasi kepegawaian ketiganya hingga kini belum memperoleh keputusan final. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pembayaran hak sebesar 50 persen masih berlangsung lebih dari dua tahun setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Hendri Dunant, menjelaskan bahwa pembayaran yang diterima ketiga ASN tersebut merupakan UPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga :  BPK Lampung Siap Dukung Penuh Suksesnya HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

“Ketiga ASN tersebut telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Selama status kepegawaiannya belum memperoleh keputusan akhir, mereka menerima UPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendri, Rabu (29/7/2026).

Menurut Hendri, BKPSDM masih menyelesaikan proses administrasi dengan kembali mengajukan surat kepada BKN untuk memperoleh pertimbangan akhir terkait status kepegawaian ketiga ASN tersebut.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat. Dalam waktu dekat akan kembali kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan BKN. Setelah rekomendasi diterbitkan, apa pun keputusan BKN akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Ia menegaskan, apabila BKN merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Pemkab Lampura akan segera melaksanakan keputusan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penyesuaian administrasi, termasuk mekanisme pengembalian UPS apabila diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampura, Mukmin Yusuf, menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi pembayaran berdasarkan dokumen administrasi yang diterbitkan BKPSDM.

“BPKAD hanya sebagai juru bayar. Dasar kami adalah usulan dari OPD yang dilengkapi surat dari BKD. Kalau BKD menyatakan dihentikan, kami hentikan. Kalau BKD menyatakan dibayarkan, maka kami bayarkan,” ujar Mukmin.

Baca Juga :  PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Ia menjelaskan, arsip pembayaran hak sebesar 50 persen tersebut masih tersimpan di BPKAD, sedangkan pencairannya dilakukan melalui organisasi perangkat daerah tempat ketiga ASN tersebut saat ini tercatat.

Abdurrahman diketahui kini tercatat di BKPSDM, Ismirham Adi Saputra di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sementara Ngadiman berada di Dinas Koperasi.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Abdurrahman dan Ngadiman, sedangkan Ismirham Adi Saputra dihukum satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas Kepala Desa Tahun 2022 di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Lampura. Dalam perkara yang sama, seorang pihak swasta bernama Nanang juga dinyatakan bersalah.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menunjukkan belum selarasnya penyelesaian administrasi kepegawaian dengan putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan.

Pemkab Lampura menegaskan proses tersebut masih menunggu pertimbangan akhir dari BKN, sedangkan BPKAD memastikan seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan administrasi yang diterbitkan BKPSDM. (*)

Berita Terkait

Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI
Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Zulhas Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Hadir di Kick-off 10K
Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional
Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:19 WIB

BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:38 WIB

Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Berita Terbaru