JAKARTA – Kabar baik bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah bersama DPR RI menyepakati arah penyelesaian status kepegawaian guru PPPK, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
Dalam kesepakatan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti proses untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan mengenai status guru PPPK dilakukan setelah DPR menerima banyak aspirasi terkait kepastian status dan jenjang karier para guru.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco kepada wartawan seusai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).
Menurut Dasco, pembahasan bersama pemerintah kini telah memasuki tahap finalisasi. Cakupannya tidak hanya menyangkut PPPK paruh waktu dan penuh waktu, tetapi juga guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
“Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, proses finalisasi dilakukan setelah pemerintah dan DPR beberapa kali menggelar rapat koordinasi sekaligus sinkronisasi data.
Menurut dia, penyelesaian status kepegawaian guru membutuhkan perhitungan secara menyeluruh. Mulai kebutuhan tenaga pendidik, jenis mata pelajaran, hingga kemampuan fiskal negara.
“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” kata Prasetyo.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR akhirnya mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status guru PPPK.
Salah satu poin kesepakatannya yakni mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo.
Tak berhenti di situ. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” katanya.
Selain status PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus mencari solusi atas berbagai persoalan kepegawaian guru yang selama ini banyak disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” tuturnya.
DPR memastikan proses penyelesaian status guru tersebut akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan. Berbagai aspirasi dan persoalan yang disampaikan para guru juga akan ditindaklanjuti.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi para guru, sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah secara bertahap. (*)















