JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, keempat orang tersebut diduga menjadi pihak yang berperan dalam pengurusan sejumlah layanan pertanahan.
“Saudara ARF selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri. Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri dan terakhir Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga orang kepercayaan menteri,” imbuhnya.
Kasus tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Namun, sebagian lahan tersebut diduga masih bermasalah. Sejumlah pemilik sebelumnya atau ahli waris disebut masih memegang SHM atas tanah yang menjadi objek pengurusan.
Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sembilan sertifikat itu diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Di tengah proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris juga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sebelum akhirnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Dalam proses inilah, komunikasi antara pihak Summarecon dan Erwin disebut terjadi.
Menurut Taufik, Erwin menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, kemudian mendekati Erwin. Mereka diduga meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
“Bahwa kemudian, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati Erwin yang diduga orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut,” beber Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal disebut memperoleh informasi mengenai adanya permintaan fee untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Taufik menyebut Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”. KPK menduga kode tersebut merujuk pada uang Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Alasannya, masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Uang itu diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” terang Taufik.
KPK juga menduga orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron tidak hanya terlibat dalam pengurusan sertifikat Summarecon.
Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan (BPA) untuk mengurus HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut.
Dari uang itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
“Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugianto),” beber Taufik.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri bersama Arif.
Nilainya mencapai Rp8 miliar dan disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik.
Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari sejumlah pihak, termasuk Arif dan Fakhry, terkait pengurusan layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang yang terkumpul tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” papar Taufik.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta.
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta.
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW), pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta. (*)















