Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra (rompi oranye) saat digiring petugas menuju Rutan Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).

Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra (rompi oranye) saat digiring petugas menuju Rutan Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 11 jam, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya ditahan penyidik Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).

Welly ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Welly sejak pagi hingga sore hari.

Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi biru, dan masker.

Tak ada pernyataan yang keluar dari mulut Welly. Ia memilih bungkam saat digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung.

Baca Juga :  Dua Ledakan Saat Kebakaran RSUD Ryacudu, Penyebab Masih Diselidiki

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan Welly datang ke Mapolda Lampung didampingi penasihat hukum sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai dilakukan pemeriksaan saudara W (inisial) langsung dilakukan penahanan,” kata Heri.

Menurut Heri, penahanan dilakukan untuk membantu penyidik mempercepat proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara.

“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Kasus tersebut berkaitan dengan rekam jejak Welly saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro periode 2024–2025.

Dalam penyidikan, polisi menemukan indikasi adanya 382 tenaga honorer yang diduga tidak sesuai fakta atau fiktif, namun tetap tercatat menerima aliran pembayaran dari anggaran daerah.

Dengan penahanan ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus bergulir. Namun demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi
98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Pipa JDU 900 Milimeter Rusak, Distribusi Air PDAM Bandar Lampung Terganggu
Pemkab Lampura Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027, Potensi Lokal Bakal Ditampilkan
Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:21 WIB

Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 22:59 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

Minggu, 13 September 2026 - 08:11 WIB

Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi

Sabtu, 12 September 2026 - 11:48 WIB

98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 12 September 2026 - 10:21 WIB

Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Berita Terbaru