LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 11 jam, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya ditahan penyidik Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).
Welly ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Welly sejak pagi hingga sore hari.
Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi biru, dan masker.
Tak ada pernyataan yang keluar dari mulut Welly. Ia memilih bungkam saat digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan Welly datang ke Mapolda Lampung didampingi penasihat hukum sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai dilakukan pemeriksaan saudara W (inisial) langsung dilakukan penahanan,” kata Heri.
Menurut Heri, penahanan dilakukan untuk membantu penyidik mempercepat proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan rekam jejak Welly saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro periode 2024–2025.
Dalam penyidikan, polisi menemukan indikasi adanya 382 tenaga honorer yang diduga tidak sesuai fakta atau fiktif, namun tetap tercatat menerima aliran pembayaran dari anggaran daerah.
Dengan penahanan ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus bergulir. Namun demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor: Furkon Ari
















