LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Ambrolnya konstruksi proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, berbuntut panjang. Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pekerjaan proyek tersebut.
Hasil pengawasan Komisi III DPRD Bandar Lampung kini ditindaklanjuti dengan rekomendasi perbaikan konstruksi, termasuk pembongkaran pada bagian yang telah terbangun, agar pekerjaan kembali disesuaikan dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan internal dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan pembahasan serta inspeksi mendadak yang kita lakukan beberapa waktu lalu hasilnya, kita rekomendasikan perbaikan konstruksi yang telah dikerjakan sebelumnya dan penyesuaian terhadap spesifikasi yang sesuai ketentuan,” ujar Agus saat ditemui di kantornya, Jumat (18/9/2026).
Terkait temuan dan berbagai indikasi kecurangan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun sidak, Agus menegaskan DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Dari hasil rapat internal yang digelar Rabu lalu pascasidak, Komisi III merumuskan sejumlah langkah yang harus dilakukan stakeholder terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Berdasarkan hasil rapat internal yang dilakukan Rabu kemarin pasca sidak, hasilnya dapat kami sampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum agar menjalankan sesuai ketentuan, dalam arti, yang berlaku,” katanya.
Agus mengungkapkan, Komisi III menemukan sejumlah persoalan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan. Beberapa di antaranya disebut tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi dan kini telah dilakukan pembenahan.
“Ada ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang kita temukan dalam proyek pekerjaan trotoar tersebut. Di antaranya spek konstruksi material bekisting yang dipakai tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Komisi III merekomendasikan pembongkaran konstruksi pada area yang telah terbangun untuk kemudian disesuaikan dengan spesifikasi sebagaimana mestinya.
Begitu pula dengan penggunaan besi yang disebut tidak sesuai spesifikasi. Komisi III meminta dilakukan evaluasi dan perbaikan, termasuk penyesuaian ukuran besi dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pekerjaan.
Sementara terkait ketidaksesuaian spesifikasi yang ditemukan setelah insiden ambrolnya konstruksi trotoar saat pekerjaan berlangsung, Agus memastikan evaluasi dan tindakan lebih lanjut tetap akan dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Untuk soal itu, tentu akan ada evaluasi lebih lanjut. Jadi bukan kewenangan kami lagi, yang jelas dari awal kami sudah mengingatkan bahwasannya terkait dengan pelaksanaan penggunaan anggaran harus mematuhi peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Agus, apabila indikasi pelanggaran dalam sebuah proyek pembangunan berdampak terhadap kegagalan teknis konstruksi, maka instansi yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
DPRD, kata dia, dapat merekomendasikan agar dilakukan audit maupun pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran atau kecurangan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Temuan lainnya, saya kembalikan lagi, bahwasannya ada instansi terkait, yang berwenang untuk memeriksa indikasi tersebut. Kalau tahapan di kami secara teknis selanjutnya tinggal evaluasi pelaksanaan anggaran berjalan, itu pun pengawasan terkait penggunaan APBD 2026 secara menyeluruh,” imbuh Agus.
Sebelumnya, rombongan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan sidak ke lokasi proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Rabu (9/9/2026). Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan konstruksi proyek yang sempat ambrol saat proses pembangunan berlangsung.
Proyek revitalisasi trotoar tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp22 miliar, yang bersumber dari APBD dan berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dalam sidak itu, Komisi III menemukan sejumlah persoalan dalam proses konstruksi, termasuk penggunaan material yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan material bekas pada konstruksi lantai cor. Selain itu, besi yang digunakan dalam pekerjaan tersebut juga disebut tidak sesuai spesifikasi.
“Kami ke sini tindak lanjut dari RDP beberapa waktu lalu, terkait adanya permasalahan pembangunan proyek revitalisasi trotoar. Faktanya memang mereka menggunakan barang bekas,” kata Agus kepada wartawan saat sidak, Rabu (9/9/2026).
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan Komisi III sebelum akhirnya menghasilkan rekomendasi perbaikan dan penyesuaian konstruksi.
Di sisi lain, wartawan telah berupaya meminta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bidang Bina Marga, Rayu R Wiranegara.
Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait temuan ketidaksesuaian spesifikasi dan tindak lanjut proyek tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pejabat yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)
Editor: Furkon Ari
















