Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu telah diamankan Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Terduga pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu telah diamankan Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Gerak-gerik SS (25), akhirnya terhenti setelah Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menemukan empat paket sabu yang diselipkan di dalam jaket yang dikenakannya. SS diciduk polisi saat berada di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya SS berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap SS setelah penangkapan. Hasilnya, petugas menemukan empat paket sabu yang tersimpan di dalam jaket pelaku.

Baca Juga :  Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam jaket pelaku,” kata Indik, Jumat (18/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Kepada penyidik, SS mengakui barang terlarang tersebut merupakan miliknya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SS mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seseorang berinisial H di wilayah Kedamaian.

“Pengakuannya, sebagian barang dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri,” ujar Indik.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu H yang disebut sebagai pemasok SS.

Baca Juga :  Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pemasok di atasnya,” kata Indik.

SS kini menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung. Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Berita Terbaru