LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Peredaran narkotika di wilayah Lampung kembali dibongkar secara besar-besaran. Dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, 14–27 September 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 379 kasus narkotika.
Dari ratusan perkara tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka sekaligus menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp158,83 miliar.
Data tersebut disampaikan Polda Lampung dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/9/2026). Operasi tersebut melibatkan 779 personel, terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
Dari total 530 tersangka yang diamankan, sebanyak 81 orang merupakan target operasi (TO). Seluruh target tersebut berhasil diungkap, sehingga capaian pengungkapan TO mencapai 100 persen.
Sementara itu, 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi.
Polisi juga mengungkap 81 tempat yang masuk dalam target operasi serta 298 tempat non-target.
Dari seluruh barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu menjadi yang paling dominan. Total sabu yang diamankan mencapai 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.
Selain sabu, petugas menyita 49,34 gram ganja dan delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi dan 2,37 gram ekstasi, serta 309 butir obat-obatan.
Petugas juga mengamankan 463,6 gram tembakau sintetis, 1.309 pcs etomadate, serta uang tunai sebesar Rp67.781.000.
Tak hanya narkotika dan uang tunai, polisi turut menyita kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni 27 unit sepeda motor dan sembilan unit kendaraan roda empat.
Polda Lampung memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencapai Rp158.838.252.000.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sebanyak 432.356 jiwa dapat diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Menurut Helfi, pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Sinergi dengan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan maupun penanganan secara cepat.
“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” ujarnya.
Helfi menegaskan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah berbagai gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika.
Dengan terungkapnya ratusan perkara tersebut, Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi salah satu langkah Polda Lampung bersama jajaran untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung. (*)
Editor: Furkon Ari












