Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku beserta barang bukti belasan paket sabu yang diduga siap diedarkan dan telah diamankan polisi.

Terduga pelaku beserta barang bukti belasan paket sabu yang diduga siap diedarkan dan telah diamankan polisi.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Belum genap setahun menghirup udara bebas, Toni Maidani alias Aa (43) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap setelah kedapatan membawa 14 paket sabu di sebuah kamar penginapan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Toni diciduk oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (21/9/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,4 gram.

Belasan paket narkotika tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet kecil. Polisi menduga paket-paket itu telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Penangkapan Toni bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah penginapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi.

Baca Juga :  Lihat Korban Kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Wakapolresta Bandar Lampung Turun Tangan Evakuasi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu. Selain narkotika, petugas juga menyita seperangkat alat hisap atau bong, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, Toni mengakui sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya.

Namun, perkara tersebut tidak berhenti pada temuan 14 paket sabu. Polisi juga mendapati bahwa Toni bukan kali pertama tersandung kasus narkotika. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkoba dan baru bebas dari penjara pada 2025.

“Keterangan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dari wilayah Tegineneng untuk kemudian dijual kembali,” kata Indik, Jumat (25/9/2026).

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok sabu yang diduga berada di atas Toni.

Baca Juga :  Drama Penangkapan DPO di Lampura Berujung Maut, Tiga Polisi Terluka

“Untuk pemasoknya masih kami dalami. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana sabu tersebut diperoleh dan siapa yang memasoknya,” ujar Indik.

Saat ini, Toni telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap sumber sabu sekaligus kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB