Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan dus diduga minuman beralkohol ditemukan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah ruko di Kelurahan Bumi Kedamaian. Foto ist

Ratusan dus diduga minuman beralkohol ditemukan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah ruko di Kelurahan Bumi Kedamaian. Foto ist

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Ruko tiga lantai di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, yang diduga dijadikan gudang minuman beralkohol (miras), kini masuk radar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung bakal mengecek legalitas dan kesesuaian peruntukan bangunan tersebut.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan, hingga Senin (5/10/2026), pihaknya belum menerima informasi maupun surat resmi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait temuan gudang miras tersebut.

“Sejauh ini kami belum diberitahukan oleh petugas kepolisian terkait peristiwa tersebut,” kata Febriana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Meski demikian, dia menegaskan setiap perusahaan maupun pelaku usaha wajib mengantongi legalitas resmi dari Pemkot Bandar Lampung. Terlebih, usaha dengan kategori risiko menengah hingga tinggi harus melewati tahapan verifikasi perizinan sebelum diperbolehkan beroperasi.

Jika ruko tersebut benar digunakan sebagai gudang distributor minuman beralkohol, PMPTSP akan mengecek legalitas usaha sekaligus memastikan kesesuaian peruntukan lokasi.

“Kalau benar lokasi itu dijadikan gudang miras, nanti akan kami cek keberadaan tempat usahanya, apakah sudah memenuhi syarat peruntukannya atau tidak,” ujarnya.

Febriana menjelaskan, kegiatan usaha berisiko menengah dan tinggi wajib mengajukan perizinan melalui sejumlah tahapan verifikasi. Pelaku usaha baru dapat menjalankan kegiatan setelah memperoleh izin usaha atau sertifikat standar yang telah terverifikasi.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Untuk gudang atau lokasi distributor minuman beralkohol, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Salah satu syaratnya gudang atau lokasi distributor miras itu harus jauh dari tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, kami akan tolak permohonan perizinannya,” tegas Febriana.

Temuan gudang miras tersebut sebelumnya terungkap saat Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah ruko tiga lantai di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Rabu (30/9/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan dus minuman beralkohol jenis anggur dari berbagai merek. Ruko itu diduga telah digunakan sebagai gudang distributor minuman keras selama kurang lebih satu tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Polsek Tanjung Karang Timur. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan ratusan dus berisi empat merek minuman jenis anggur dengan kadar alkohol di atas 15 persen.

Di antaranya Kuda Mas Anggur Gingseng, Black Currant, Anggur Hijau, dan Anggur Heritage.

Minuman tersebut diduga diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung hingga sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

“Kami hanya meminta empat botol minuman jenis anggur sebagai sampel untuk dilakukan pengecekan di laboratorium. Kami juga sifatnya melakukan interogasi dan pemeriksaan terkait legalitas izin usaha dan izin edarnya,” kata Regan.

Baca Juga :  Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil interogasi sementara, minuman beralkohol jenis anggur tersebut disebut berasal dari PT Laksana Makmur di Jakarta.
Usaha tersebut dikelola pria berinisial YDL, yang disebut sebagai direktur salah satu perusahaan di Kota Bandar Lampung.

“Untuk pemilik atau pimpinan perusahaannya sudah kami kirimkan surat undangan klarifikasi dan dijadwalkan pada hari Rabu esok,” ujar alumni Akpol 2013 tersebut.

Saat ini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan legalitas usaha maupun izin edar minuman beralkohol yang ditemukan.

Regan mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait. Di antaranya Dinas PMPTSP untuk mengecek izin usaha dan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung terkait izin edar.

“Belum, nanti kami akan bersurat resmi kepada dinas terkait. Seperti Dinas PMPTSP untuk izin usahanya, serta Dinas Perdagangan Provinsi Lampung untuk izin edarnya,” kata dia.

Meski ratusan dus minuman beralkohol yang ditemukan di dalam ruko belum disita, penyelidikan masih terus berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Semuanya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kami sampaikan kembali,” tandasnya. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru

Pariwisata

Dari Kebun ke Cangkir, Wonosari Buka Wisata Edukasi Teh

Senin, 5 Okt 2026 - 18:54 WIB