LAMPUNGCORNER.COM – Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengaku turut menjadi korban dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret nama sesama anggota Dewan, berinisial YI.
Yuhadi bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum setelah mengumpulkan fakta dan mempelajari perkembangan kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yuhadi saat menanggapi tudingan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan, persoalan bermula sekitar Maret 2026. Saat itu, YI meminjam sejumlah uang kepadanya. Tidak berselang lama, YI menitipkan satu unit mobil di kediamannya sebagai pegangan atau jaminan atas pinjaman tersebut.
“Sesungguhnya saya juga jadi korban. Sekitar bulan Maret, saudari YI meminjam uang kepada saya. Tidak beberapa lama, dia menitipkan satu unit kendaraan. Saya tanya, ini kendaraan siapa? Dijawab, kendaraan ibunya,” ujar Yuhadi.
Yuhadi menegaskan, dirinya tidak pernah menganggap kendaraan tersebut sebagai milik pribadi ataupun menerima mobil itu melalui transaksi gadai.
Menurutnya, YI menyampaikan bahwa kendaraan tersebut hanya dititipkan sebagai jaminan agar dirinya percaya terhadap pinjaman uang yang diberikan.
“Kenapa ditaruh di rumah saya, YI menjawab, buat pegangan dan jaminan utang saja, biar saya percaya,” ungkapnya.
Belakangan, setelah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung, Yuhadi baru mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata merupakan milik usaha rental kendaraan.
Dia mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi kejadian beserta bukti-bukti kepada penyidik. Bahkan, kendaraan tersebut langsung diserahkan ketika polisi mendatangi kediamannya.
“Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Coba langsung tanya ke penyidik, bukti sudah di Polda Lampung,” katanya.
Yuhadi menambahkan, dirinya akan mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum.
Dia juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan penipuan yang menurut pengakuannya telah merugikan dirinya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa satu unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut pernah berada dalam penguasaan Yuhadi.
Penyidik, kata dia, masih mencocokkan keterangan para saksi, pelapor, dan terlapor. Sebab, masih ditemukan sejumlah keterangan yang belum selaras.
Polisi juga menegaskan, seseorang yang pernah menguasai kendaraan atau dimintai keterangan dalam suatu perkara tidak serta-merta dapat dinyatakan terlibat tindak pidana.
Diketahui, perkara ini bermula dari laporan pemilik usaha rental mobil berinisial D ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporannya, pemilik rental mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,16 miliar akibat sejumlah kendaraan yang diduga tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Sebelumnya, YI juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Yunika membantah dugaan penggelapan tersebut. (*)
















