JAKARTA — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digenjot Bareskrim Polri. Hingga 16 September 2026, sebanyak 219 perkara telah ditangani dengan 162 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pelaku perorangan, polisi juga tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 95 korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara karhutla.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, ratusan perkara tersebut tersebar di 12 polda.
“Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang mana perkara tersebut tersebar pada masing-masing polda,” ujar Irhamni dalam konferensi pers Penanggulangan Karhutla di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, yakni 65 kasus. Berikutnya Polda Riau 57 kasus, Polda Kalimantan Tengah 25 kasus, Polda Sumatera Selatan 24 kasus, Polda Kalimantan Timur 16 kasus, Polda Jambi 14 kasus, dan Polda Kalimantan Selatan sembilan kasus.
Sementara itu, Polda Aceh menangani dua kasus, Polda Kalimantan Utara dua kasus, Polda Lampung dua kasus, Polda Sulawesi Selatan satu kasus, dan Polda Sulawesi Tengah dua kasus.
Dari 219 perkara tersebut, sebanyak 54 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 116 perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Dari penanganan perkara itu, polisi telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Irhamni menegaskan, angka tersebut merupakan pertanggungjawaban pidana secara perorangan.
“Kemudian dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” katanya.
Tak hanya individu, Polri juga menyasar korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Hingga 16 September, terdapat 95 korporasi yang masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebarannya meliputi Polda Kalimantan Barat sebanyak 33 korporasi, Kalimantan Tengah 14, Sumatera Selatan 16, Kalimantan Selatan 10, Kalimantan Timur tujuh, Riau enam, Kalimantan Utara tiga, Jambi dua, Lampung tiga, dan Bangka Belitung satu korporasi.
“Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi, sehingga total 95 korporasi,” jelas Irhamni.
Namun, polisi belum merinci berapa dari 95 korporasi tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama korporasi yang sedang diproses juga belum diumumkan.
Irhamni mengatakan jumlah perkara masih berpotensi bertambah. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan temuan titik api yang kemudian ditelusuri untuk menentukan lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu atau perorangan serta korporasi,” tegasnya.
Polri, lanjut Irhamni, akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla, baik individu maupun korporasi. (*)















