LampungCorner.com, PESAWARAN – Aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun 1, Desa Bogorjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dibongkar polisi. Sebanyak 525 liter solar bersubsidi diamankan dalam operasi yang digelar Kamis (8/10/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan tim gabungan Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Pesawaran. Operasi tersebut dipimpin Kasat Intelkam Polres Pesawaran IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar bersama Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah Desa Bogorjo,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas bergerak ke lokasi. Di sana, polisi mendapati dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut sekaligus menampung solar bersubsidi.
Kendaraan pertama berupa Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1921 KZU. Di dalamnya terdapat 27 jeriken. Sebanyak 12 jeriken berisi solar, sedangkan 15 jeriken lainnya dalam kondisi kosong. Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan sekitar 420 liter solar.
Tak berhenti di situ. Petugas juga menemukan Isuzu Traga bernomor polisi BE 8201 RN yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar dua ton. Sebagian solar dari Luxio, sebanyak sekitar 105 liter, diketahui telah dipindahkan ke tangki modifikasi tersebut.
“Sebagian solar sebanyak 105 liter dari kendaraan Luxio telah dipindahkan ke dalam tangki kendaraan ini,” terangnya.
Dengan demikian, total solar bersubsidi yang diamankan polisi mencapai sekitar 525 liter.
Selain BBM dan dua kendaraan, petugas turut mengamankan dua pria yang berada di lokasi. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka masing-masing berinisial IJ, 38, warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, dan BS, 31, warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Seluruh barang bukti dan kendaraan kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul solar, tujuan distribusi, frekuensi kegiatan, hingga sumber modal yang digunakan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penampungan BBM bersubsidi tersebut.
“Polres Pesawaran berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kelengkapan administrasi penyitaan dan penguatan alat bukti guna mencegah praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pungkasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
















